• Pilih jenis user sesuai dengan keperluan Anda. Klik 'Personal' untuk pembelian individu ataupun perseorangan, klik 'Enterprise' untuk perusahaan, serta 'Wholesale' untuk retailer atau mitra distributor
• Kemudian, lengkapi dokumen yang diminta sesuai dengan petunjuk
• Lakukan proses verifikasi akun dengan cek email yang sudah didaftarkan
• Klik 'Aktivasi akun' pada email yang masuk untuk mengaktifkan akun e-meterai.
2. Tahap login akun E Materai
• Lakukan pada website distributor e-meterai
• Masukkan email, password, kode captcha, serta kode OTP dalam kolom yang tersedia
3. Pembelian E-Materai
• Setelah berhasil login, kemudian pilih menu 'Pembelian'
Baca Juga: Apakah Daftar PPPK Tenaga Teknis Harus Punya Pengalaman? Simak Syarat Pendaftarannya di Sini!
• Pilih jumlah meterai elektronik senilai Rp10 ribu yang dibeli pada kolom 'Kuota'
• Pilih metode pembayaran, kemudian klik lanjutkan
• Selesaikan tahap pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang telah Anda pilih
• Setelah pembayaran sukses, Anda akan menerima notifikasi
4. Cara menggunakan E-Materai untuk dibubuhkan ke dokumen pendaftaran PPPK Tenaga Teknis
• Pada laman utama https://e-meterai.co.id/, klik 'Pembubuhan'
• Lengkapi informasi mengenai dokumen yang diminta
• Unggah dokumen berformat PDF, kemudian drag dan drop gambar meterai elektronik pada dokumen yang akan digunakan
• Klik menu 'Bubuhkan Meterai, lalu pilih 'Yes'
• Selanjutnya masukkan PIN 6 digit angka, proses pembubuhan meterai pun selesai
• Terakhir, Anda tinggal menunggu dokumen PDF yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik yang dikirim ke alamat email Anda.
Demikian tadi ulasan mengenai cara menggunakan E Materai untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%
-
5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama
-
5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?
-
Presiden Argentina Ribut dengan Presiden Brasil: Dia Pencuri dan Korup