Massa buruh pimpinan Said Iqbal saat berdemo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Aturan Perppu Cipta Kerja yang berkaitan dengan pesangon juga menimbulkan polemik. Dalam Perppu, disebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha, seperti dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1).
Sayangnya, karyawan yang terkena PHK baru bisa mendapat haknya itu sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Dalam aturan itu, uang pesangon bisa diterima maksimal 9 kali dari upah bulanan untuk masa kerja 8 tahun.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Komentar
Berita Terkait
-
Fraksi PAN ke Pemerintah: Apa Betul Perppu Cipta Kerja Terbit untuk Gugurkan Putusan MK?
-
Kritik Pedas AHY ke Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja: Hukum Dibuat untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite
-
Perppu Cipta Kerja Diklaim Ciptakan Iklim Ketenagakerjaan Kondusif
-
DPR Harusnya Marah Usai Jokowi Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja
-
'Jokowi Sudah Beli Tanah' Politikus PDIP Tegaskan Presiden Tak Mau Maju 3 Periode
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti