TANTRUM - Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global pada 30 Desember 2022.
Pemerintah mengklaim pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Indonesia disebut menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai, keputusan pemerintah mengeluarkan perppu dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dalam menanamkan modalnya.
"Dengan adanya penetapan Perppu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan," katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Arsjad mengatakan, di tengah kondisi global yang tidak menentu seperti saat ini, banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis.
Hal itu akibat banyaknya ketidakpastian yang mereka hadapi, mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia.
Padahal, Indonesia memiliki potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang luar biasa dan menjadi daya tarik bagi investor.
Namun, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat, terutama terlihat setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 lalu.
Baca Juga: Drama Korea The Glory: Ending Explanation, Balas Dendam Dong-eun Belum Tuntas
Arsjad menilai langkah pemerintah menerbitkan perppu merupakan langkah tepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha.
Kepastian hukum dinilainya sangat penting bagi kegiatan bisnis dan investasi agar dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
"Selain ditetapkan perppu ini, Kadin juga berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif antar pelaku usaha dan tenaga kerja/ buruh," ujarnya.
Karena, lanjut ia, selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar
-
DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman
-
Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati