Suara.com - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi disebut telah mengabaikan DPR RI usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Hal ini disampaikan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga. Ia menyayangkan DPR RI tidak melawan dengan menolak adanya Perppu Ciptaker yang diterbitkan Jokowi tersebut.
"Perppu Cita Kerja (Ciptaker) mengabaikan keberadaan DPR RI. Karena itu, DPR RI seharusnya menolak Perppu tersebut. Presiden terkesan sudah tidak menganggap DPR RI. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi meminta untuk merevisi UU Cipta Kerja," kata Jamiluddin kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Jamaluddin menuturkan, revisi UU Cipta Kerja tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, terlebih hanya menerbitkan Perppu. UU tersebut harus dibahas bersama dengan DPR RI sesuai putusan MK.
"Karena itu, Perppu tersebut telah menabrak tatanan hukum yang berlaku. Konstitusi terkesan ditabrak begitu saja," ungkapnya.
"Jadi, DPR RI harusnya marah atas tindakan pemerintah tersebut. Sebab, DPR terkesan sudah dianggap tidak ada," sambungnya.
Untuk itu ia berharap DPR RI harus menolak adanya Perppu tentang Ciptaker. Menurutnya, DPR harus berani memposisikan setara dengan presiden, sebab dalam konstitusi kedudukan DPR setara dengan presiden.
"DPR tidak boleh hanya menjadi lembaga stempel pemerintah. DPR harus terdepan mewujudkan fungsinya, khususnya fungsi legislasi," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, DPR akan terhormat jika berani menolak adanya Perppu tersebut.
Baca Juga: 'Canggih dan Lihai' Refly Harun Sebut Ganjar Lebih Piawai Ketimbang Jokowi Kalau Berhasil Nyapres
"Hanya dengan begitu, DPR menjadi terhormat dimata rakyat Indonesia. DPR harus kuat, sehingga rakyat bangga atas wakil-wakilnya yang duduk di DPR," pungkasnya.
Perppu
Sebelumnya Presiden Jokowi tiba-tiba melakukan 'manuver' yang membuat beberapa kalangan terkejut menjelang akhir tahun. Presiden yang kini memasuki periode kedua masa jabatannya itu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jokowi mengemukakan, perppu tersebut sebagai jawaban mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor di dalam dan luar negeri.
"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi pada Jumat (30/12/2022) lalu.
Ia kemudian menyebut, Perekonomian Indonesia pada 2023 itu bakal sangat tergantung pada investasi serta kekuatan ekspor. Lantaran itu, Jokowi memutuskan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk memastikan adanya payung hukum.
Berita Terkait
-
KEPAL Tuntut Presiden Cabut Perppu Cipta Kerja, Lalu Minta Jokowi Jalankan Putusan MK Bukan Malah Dilanggar
-
'Canggih dan Lihai' Refly Harun Sebut Ganjar Lebih Piawai Ketimbang Jokowi Kalau Berhasil Nyapres
-
Ditanya Wacana Reshuffle Menteri Nasdem, Jokowi: Ditunggu Saja
-
Kini Dijuluki 'Lord', Luhut Ternyata Pernah Ditolak Megawati Sampai Lobi Sana-sini demi Jadi Menteri
-
Adu Gaya Erina Gudono dan Selvi Ananda Dua Menantu Jokowi dengan Sederet Koleksi Tas Branded dengan Harga Fantastis
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan