Suara.com - Aturan terbaru dunia kerja di Perppu Cipta Kerja yang baru diterbitkan pemerintah menuai beragam sorotan, salah satunya adalah soal karyawan yang menikah dengan teman sekantor.
Dalam Perppu Cipta Kerja yang diresmikan pada 30 Desember 2022 ini, karyawan bleh menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan. Tak hanya itu, perusahaan pun tidak boleh memecat karyawan yang menikah tersebut.
Hal ini tertuang dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f di halaman 557.
"Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan".
Dalam Pasal 153 Ayat (2), disebutkan apabila perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja atau buruh dengan kondisi demikian, maka keputusan tersebut dianggap batal.
"Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan."
10 Kondisi Pekerja yang Dilarang Di-PHK
Dalam Pasal 153 ayat (1) huruf a sampai j Perppu Cipta Kerja, ada 10 kondisi pekerja yang tidak boleh di-PHK perusahaan.
Mereka adalah pekerja dengan kondisi berikut:
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4. Menikah.
5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
6. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan.
Berita Terkait
-
Peringatan Keras dari Menteri BUMN Erick Thohir Buat Para Oknum yang 'Bermain' di Sektor Dana Pensiun
-
Rozy Zay Hakiki Ingin Menikah dengan Ibu Kandung Norma Risma Untuk Hapus Dosa?
-
Geger Kabar Luna Maya Hamil sampai Gempi Anak Gading Marten Kecewa, Hoaks atau Fakta?
-
Setelah Sempat Dihentikan Karena Hujan, Pencarian Pekerja Proyek Korban Longsor di Candi Gebang Dilanjutkan
-
Hari Libur hingga Pesangon, 5 Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu