Suara.com - Ahli hukum pidana, Said Karim menilai Ferdy Sambo tidak memenuhi unsur atau syarat untuk didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana lantaran dinilai sedang dalam kondisi marah dan tidak tenang sewaktu insiden kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Keterangan itu disampaikan Said saat duduk sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Menurut Said, setidaknya ada dua unsur dalam Pasal 340 KUHP agar suatu tindak pidana dapat disebut pembunuhan berencana yakni adanya jeda waktu kejadian dengan niat dan adanya ketenangan dari pelaku pembunuhan.
"Untuk berpikir dengan cara bagaimana itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan berpikir dengan tenang," ucap Said.
Said kemudian masuk dalam perkara pembunuhan Yosua, dia menyebut Sambo tidak mungkin bisa merasa tenang dan pasti marah besar usai mengetahui Putri diperkosa.
"Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa saya yakin dan percaya pasti marah," ungkap Said.
Terlebih, hal itu juga menodai harkat dan martabatnya. Menurut Said, Sambo tidak memenuhi kedua unsur dalam Pasal 340 KUHP yang sudah ia jelaskan sebelumnya.
"Menurut pendapat saya sebagai ahli dia sudah tidak dalam keadaan tenang. Demikian catatan, pendapat saya," papar Said.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tolak Saling Bersaksi di Sidang Pembunuhan Yosua
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tolak Saling Bersaksi di Sidang Pembunuhan Yosua
-
FIX! Ferdy Sambo Cs Tak Akan Bebas 9 Januari, Masa Penahanannya Bakal Diperpanjang
-
Profil Said Karim, Guru Besar Unhas Jadi Saksi 'Ringankan' Hukuman Ferdy Sambo
-
Febri Diansyah Kepleset Benarkan Ferdy Sambo Perintahkan Tembak? Cuitannya Dirujak Warganet
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati