Suara.com - Ahli hukum pidana, Said Karim menilai Ferdy Sambo tidak memenuhi unsur atau syarat untuk didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana lantaran dinilai sedang dalam kondisi marah dan tidak tenang sewaktu insiden kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Keterangan itu disampaikan Said saat duduk sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Menurut Said, setidaknya ada dua unsur dalam Pasal 340 KUHP agar suatu tindak pidana dapat disebut pembunuhan berencana yakni adanya jeda waktu kejadian dengan niat dan adanya ketenangan dari pelaku pembunuhan.
"Untuk berpikir dengan cara bagaimana itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan berpikir dengan tenang," ucap Said.
Said kemudian masuk dalam perkara pembunuhan Yosua, dia menyebut Sambo tidak mungkin bisa merasa tenang dan pasti marah besar usai mengetahui Putri diperkosa.
"Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa saya yakin dan percaya pasti marah," ungkap Said.
Terlebih, hal itu juga menodai harkat dan martabatnya. Menurut Said, Sambo tidak memenuhi kedua unsur dalam Pasal 340 KUHP yang sudah ia jelaskan sebelumnya.
"Menurut pendapat saya sebagai ahli dia sudah tidak dalam keadaan tenang. Demikian catatan, pendapat saya," papar Said.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tolak Saling Bersaksi di Sidang Pembunuhan Yosua
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tolak Saling Bersaksi di Sidang Pembunuhan Yosua
-
FIX! Ferdy Sambo Cs Tak Akan Bebas 9 Januari, Masa Penahanannya Bakal Diperpanjang
-
Profil Said Karim, Guru Besar Unhas Jadi Saksi 'Ringankan' Hukuman Ferdy Sambo
-
Febri Diansyah Kepleset Benarkan Ferdy Sambo Perintahkan Tembak? Cuitannya Dirujak Warganet
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf