Suara.com - Ahli hukum pidana, Said Karim menilai Ferdy Sambo tidak memenuhi unsur atau syarat untuk didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana lantaran dinilai sedang dalam kondisi marah dan tidak tenang sewaktu insiden kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Keterangan itu disampaikan Said saat duduk sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Menurut Said, setidaknya ada dua unsur dalam Pasal 340 KUHP agar suatu tindak pidana dapat disebut pembunuhan berencana yakni adanya jeda waktu kejadian dengan niat dan adanya ketenangan dari pelaku pembunuhan.
"Untuk berpikir dengan cara bagaimana itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan berpikir dengan tenang," ucap Said.
Said kemudian masuk dalam perkara pembunuhan Yosua, dia menyebut Sambo tidak mungkin bisa merasa tenang dan pasti marah besar usai mengetahui Putri diperkosa.
"Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa saya yakin dan percaya pasti marah," ungkap Said.
Terlebih, hal itu juga menodai harkat dan martabatnya. Menurut Said, Sambo tidak memenuhi kedua unsur dalam Pasal 340 KUHP yang sudah ia jelaskan sebelumnya.
"Menurut pendapat saya sebagai ahli dia sudah tidak dalam keadaan tenang. Demikian catatan, pendapat saya," papar Said.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tolak Saling Bersaksi di Sidang Pembunuhan Yosua
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tolak Saling Bersaksi di Sidang Pembunuhan Yosua
-
FIX! Ferdy Sambo Cs Tak Akan Bebas 9 Januari, Masa Penahanannya Bakal Diperpanjang
-
Profil Said Karim, Guru Besar Unhas Jadi Saksi 'Ringankan' Hukuman Ferdy Sambo
-
Febri Diansyah Kepleset Benarkan Ferdy Sambo Perintahkan Tembak? Cuitannya Dirujak Warganet
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL