Suara.com - Nasib kedua aktor utama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini berada di tangan beberapa saksi.
Adapun sederet saksi ahli dari berbagai pakar keilmuan turut hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) hari ini.
Segelintir saksi ahli tersebut memberikan analisis mereka terhadap pengakuan Putri Candrawathi yang menuding mendiang Yosua melakukan tindakan kekerasan seksual terhadapnya yang juga menjadi motif Sambo menghabisi nyawa sang Brigadir tersebut.
Ahli pidana: Kita harus melihat pemerkosaan dari segi hukum
Sambo berdalih dirinya membunuh Brigadir Yosua secara keji sebagai respons terhadap laporan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum Sambo dan Putri kembali menyinggung soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua sebagai motif utama pembunuhan Sambo.
Adapun Febri menegaskan bahwa sejumlah bukti termasuk analisis forensik telah membuktikan benar adanya kekerasan seksual tersebut.
"Kami mengidentifikasi ada satu keterangan korban, yaitu Bu Putri. Kemudian ada satu keterangan ahli psikologi forensik yang menyampaikan di persidangan bahwa keterangan Bu Putri layak dipercaya atau berkesesuaian dengan tujuh indikator yang kredibel," kata Febri di depan majelis hakim.
Lebih lanjut sosok ahli pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim turut memberikan pendapatnya tentang laporan kekerasan seksual tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Pembunuhan Yosua Pekan Depan
Said menegaskan bahwa pelaporan kekerasan seksual harus dikaji secara pidana.
"Mohon izin, Yang Mulia. Saya akan menjawab, tentu saja tetap harus menggunakan pendekatan hukum," tegas Said.
Said juga tak memungkiri bahwa kesaksian kekerasan seksual dapat dipercaya maupun tidak oleh yang menerima laporan tersebut.
"Jadi begini, keterangan seorang saksi korban, misalnya, saksi korban menyatakan dirinya diperkosa. Orang yang mendengarkan kabar ini masing-masing punya hak mau percaya atau tidak percaya," lanjutnya,
Sosok ahli pidana tersebut juga menegaskan fakta bahwa umumnya kejadian kekerasan seksual terjadi di ruang lingkup privat.
"Tetapi sebenarnya pada tindak pidana kekerasan seksual pada umumnya terjadi itu hanya disaksikan oleh dua pihak, saksi korban dan pelaku dan itu pun dilakukan di ruang privat," jelas Said.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Pembunuhan Yosua Pekan Depan
-
Hakim Cek TKP Pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga Besok, Kubu Sambo: Kami Siapkan 'Kopi Janji Jiwa'
-
Kompak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Saling Bersaksi di Sidang
-
Kompak! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Jadi Saksi di Persidangan
-
Tujuan Hakim Mau Datangi TKP Pembunuhan Yosua, Minta Ferdy Sambo Tak Usah Ikut
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil