Suara.com - Kepercayaan dan agama jelas merupakan hal pribadi yang idealnya difasilitasi oleh negara. Namun hal ini juga wajib berdasarkan aturan yang berlaku, dan tidak menyimpang dari agama yang sudah ada. Bab Kesucian, belakangan muncul sebagai aliran baru yang dianggap sesat. Namun apa itu aliran Bab Kesucian yang ramai diperbincangkan ini?
Aliran ini, seperti diberitakan dalam salah satu artikel terkait, ditemukan oleh Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan. Berada di Kelurahan Semata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, aliran ini mengatasnamakan yayasan dengan nama Yayasan Nur Mutiara Makrifatullan Gowa.
Apa Itu Aliran Bab Kesucian?
Aliran Ban Kesucian merupakan sebuah aliran yang mengajarkan pada pengikutnya untuk tidak dianjurkan sholat 5 waktu dan mengharamkan konsumsi ikan dan minum susu. Dengan pernyataan ini saja, MUI Sulsel kemudian dapat mengatakan bahwa aliran ini mengingkari salah satu dari Rukun Islam, dan dapat termasuk kategori sesat.
Selain pada poin tersebut, dinilai masih banyak ajaran dari aliran Bab Kesucian ini yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Misalnya, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah, kemudian meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran, melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir, mengingkari kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam, menghina, melecehkan, dan atau meremehkan para Nabi dan Rasul, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan Rasul terakhir, hingga mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.
Bagaimana Fatwa MUI pada Aliran Ini?
Memang pernyataan sesat telah dilontarkan, namun hingga saat artikel ini dituliskan, belum ada pernyataan jelas mengenai fatwa pada aliran Bab Kesucian ini. Masih diperlukan penelitian lebih lanjut pada fakta di lapangan, agar kebijakan yang dikeluarkan MUI menjadi valid dan jelas.
Tanggapan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendiri meminta warga untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Dalam siaran persnya, beliau mengungkapkan, "Saya mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri".
Menag juga meminta pada jajaran Kementerian Agama Sulawesi Selatan untuk segera melakukan verifikasi lapangan guna memperoleh informasi lebih lengkap dan akurat terkait praktek aliran Bab Kesucian ini.
Secara jelas Menag mengungkapkan verifikasi dan klarifikasi adalah langkah yang penting, agar tindakan yang dilakukan berikutnya berdasarkan fakta dan dialog dapat berlangsung dengan konteks yang jelas.
Klarifikasi Pimpinan Bab Kesucian
Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang menaungi aliran Bab Kesucian, Hari Minallah Aminnullah Ahmad, kemudian menanggapi pernyataan sesat dari MUI Sulsel tersebut.
Ia mengungkapkan pihak MUI Sulsel tidak pernah melakukan klarifikasi, tidak pernah datang dan menanyakan perihal Bab Kesucian, dan hanya mengambil gambar lalu menuliskan kata-kata sesat tanpa dialog. Ia menilai hal ini sangat sepihak.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Aliran Bab Kesucian di Gowa: Berkedok Yayasan, Pengikut Dilarang Makan Ikan dan Susu
-
Geger Aliran Sesat Bab Kesucian Di Gowa: Pengikut Dilarang Salat, Haramkan Daging Ikan Dan Susu
-
Dear Rozy dan Ibu Mertua! Begini Cara Sholat Taubat Zina menurut Islam
-
Bacaan Doa Qunut Bagi Makmum Masbuk, Apa Hukumnya?
-
Sholat Taubat atau Tahajud Dulu? Ini Urutan Ibadah di Sepertiga Malam
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono