Suara.com - Kepercayaan dan agama jelas merupakan hal pribadi yang idealnya difasilitasi oleh negara. Namun hal ini juga wajib berdasarkan aturan yang berlaku, dan tidak menyimpang dari agama yang sudah ada. Bab Kesucian, belakangan muncul sebagai aliran baru yang dianggap sesat. Namun apa itu aliran Bab Kesucian yang ramai diperbincangkan ini?
Aliran ini, seperti diberitakan dalam salah satu artikel terkait, ditemukan oleh Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan. Berada di Kelurahan Semata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, aliran ini mengatasnamakan yayasan dengan nama Yayasan Nur Mutiara Makrifatullan Gowa.
Apa Itu Aliran Bab Kesucian?
Aliran Ban Kesucian merupakan sebuah aliran yang mengajarkan pada pengikutnya untuk tidak dianjurkan sholat 5 waktu dan mengharamkan konsumsi ikan dan minum susu. Dengan pernyataan ini saja, MUI Sulsel kemudian dapat mengatakan bahwa aliran ini mengingkari salah satu dari Rukun Islam, dan dapat termasuk kategori sesat.
Selain pada poin tersebut, dinilai masih banyak ajaran dari aliran Bab Kesucian ini yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Misalnya, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah, kemudian meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran, melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir, mengingkari kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam, menghina, melecehkan, dan atau meremehkan para Nabi dan Rasul, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan Rasul terakhir, hingga mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.
Bagaimana Fatwa MUI pada Aliran Ini?
Memang pernyataan sesat telah dilontarkan, namun hingga saat artikel ini dituliskan, belum ada pernyataan jelas mengenai fatwa pada aliran Bab Kesucian ini. Masih diperlukan penelitian lebih lanjut pada fakta di lapangan, agar kebijakan yang dikeluarkan MUI menjadi valid dan jelas.
Tanggapan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendiri meminta warga untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Dalam siaran persnya, beliau mengungkapkan, "Saya mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri".
Menag juga meminta pada jajaran Kementerian Agama Sulawesi Selatan untuk segera melakukan verifikasi lapangan guna memperoleh informasi lebih lengkap dan akurat terkait praktek aliran Bab Kesucian ini.
Secara jelas Menag mengungkapkan verifikasi dan klarifikasi adalah langkah yang penting, agar tindakan yang dilakukan berikutnya berdasarkan fakta dan dialog dapat berlangsung dengan konteks yang jelas.
Klarifikasi Pimpinan Bab Kesucian
Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang menaungi aliran Bab Kesucian, Hari Minallah Aminnullah Ahmad, kemudian menanggapi pernyataan sesat dari MUI Sulsel tersebut.
Ia mengungkapkan pihak MUI Sulsel tidak pernah melakukan klarifikasi, tidak pernah datang dan menanyakan perihal Bab Kesucian, dan hanya mengambil gambar lalu menuliskan kata-kata sesat tanpa dialog. Ia menilai hal ini sangat sepihak.
Pada dasarnya, ia menekankan tidak adanya klarifikasi dan dialog, dan menilai MUI Sulsesl hanya melakukan keputusan sepihak terkait penilaian sesat pada ajaran yang ada di yayasannya tersebut. Padahal diungkap bahwa yayasan tersebut memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga memiliki berkas yang legal dan valid.
Memahami apa itu aliran Bab Kesucian jelas diperlukan kecermatan dan kehati-hatian, sehingga informasi yang diperoleh benar-benar valid dan tidak subjektif. Dihimpun dari berbagai sumber, artikel ini tentu hanya berniat memberikan kabar terbaru. Sangat dianjurkan untuk mencari referensi bacaan lain dan menunggu keterangan resmi dari pihak-pihak terkait sebelum mengambil kesimpulan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Aliran Bab Kesucian di Gowa: Berkedok Yayasan, Pengikut Dilarang Makan Ikan dan Susu
-
Geger Aliran Sesat Bab Kesucian Di Gowa: Pengikut Dilarang Salat, Haramkan Daging Ikan Dan Susu
-
Dear Rozy dan Ibu Mertua! Begini Cara Sholat Taubat Zina menurut Islam
-
Bacaan Doa Qunut Bagi Makmum Masbuk, Apa Hukumnya?
-
Sholat Taubat atau Tahajud Dulu? Ini Urutan Ibadah di Sepertiga Malam
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
Terkini
-
Tergiur Uang Haram, Kopda FH Rela Jadi 'Makelar' Pembunuhan, Dibayar Berapa?
-
Kopda FH, Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ternyata Sudah Desersi dari Satuan
-
Terbongkar! Oknum TNI Jadi Perantara Penculikan dan Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Kini Ditahan
-
Misteri 'Perintah Maut' untuk Kopda FH: TNI Irit Bicara Soal Dalang di Balik Pembunuhan Kacab Bank
-
Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?