Suara.com - Surat Al-Isra ayat 32 merupakan merupakan salah satu ayat yang ada di dalam Al-Quran yang berisi tentang larangan mendekati zina. Surat ini mengatur tentang larangan bagi seluruh umat manusia untuk mendekati zina karena termasuk salah satu dosa besar dalam agama Islam.
Dalam surat Al Isra ayat 32, Allah SWT secara tegas melarang semua hamba-Nya untuk melakukan mendekati perbuatan zina. Hal ini lantaran zina merupakan perbuatan yang keji dan busa merusak kehormatan seseorang, merusak hubungan rumah tangga, dan dapat mendatangkan perbuatan buruk lainnya.
Perbuatan zina sendiri adalah hubungan yanh terjalin antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya (bukan pasangan halal atau tanpa ikatan pernikahan). Dalam agama Islam, melarang umatnya untuk mendekati zina, karena zina bisa mendatangkan siksa yang pedih bagi setiap pelakunya.
Tak hanya mendatangkan dosa besar, zina juga dapat menimbulkan kemudharatan lain seperti hilangnya rasa percaya diri hingga penyakit menular seksual. Allah SWT telah mengatur tentang larangan mendekati zina dalam Al-Quran surat Al-Isra ayat 32. Berikut ini isi dan maknanya.
Bacaan Latin Surat Al-Isya Ayat 32 dan Artinya
Wa l taqrabuz-zin innah kna fisyah, wa s`a sabl
Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Kandungan Surat Al-Isra Ayat 32
Berikut ini isi kndungan surat Al-Isya ayat 32:
1. Allah SWT melarang umat-Nya untuk mendekati zina. Bukan hanya melarang melakukannya, namun seluruh perbuatan yang bisa menjadi sarana dan mendekatkan seseorang terhadap zina juga dilarang. Seperti berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, menonton video porno dan lainnya.
2. Islam merupakan agama yang sangat memahami kehidupan manusia, sehingga akan mengutamakan tindakan preventif untuk menutup segala kerusakan. Larangan untuk mendekati zina adalah salah satu tindakan preventif agar umat manusia tidak terjerumus ke perzinaan.
3. Zina adalah salah satu perbuatan yang sangat keji dan buruk. Di antara keburukannya, zina menjadi pelanggaran terhadap kehormatan yang dapat mengakibatkan tercampur dan terputusnya nasab seseorang serta mengakibatkan kekacauan di lingkungan masyarakat.
Hukuman bagi setiap pelaku zina dibedakan menurut jenis-jenisnya. Yakni zina muhsan dan zina ghairu muhshan. Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum ada ikatan yang sah atau belum pernah menikah. Sedangkan zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.
Masing-masing perbuatan zina akan diberikan hukuman yang berbeda. Bagi pelaku zina ghairu muhsan akan dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Sementara, pezina muhsan akan dihukum rajam. Hukuman bagi pelaku zina tersebut berdasarkan hadis, yaitu:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian