Enam Kali Sidang 21 Saksi Diperiksa - 16 Desember 2021
Proses peradilan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan pun berlangsung di pengadilan. Sudah ada 21 saksi yang diperiksa ketika persidangan.
Menurut keterangan dari Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil pada Kamis (16/12/2021), persidangan Herry Wirawan sudah berlangsung selama 6 kali.
Dituntut Hukuman Mati-Kebiri Kimia - 11 Januari 2022
Hingga kemudian Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga dituntut hukuman pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Herry Wirawan pun dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta. Selain itu, ada juga tuntutan Herry Wirawan lainnya yakni pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Minta Pengurangan Hukuman - 27 Januari 2022
Herry Wirawan melakukan pembelaan usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Ia menyesal dan meminta pengurangan hukuman. Pembelaan Herry dilakukan melalui pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (27/1/2022).
"Bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil usai persidangan.
Vonis Penjara Seumur Hidup - 15 Februari 2022
Herry Wirawan kemudian divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022). Terkait vonis Herry Wirawan itu, jaksa mengajukan banding.
Vonis Mati - 4 April 2022
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat vonis Herry Wirawan dari hukuman seumur hidup penjara menjadi vonis mati. Alasan hukuman Herry Wirawan diperberat adalah demi efek jera dan melindungi masyarakat dari perbuatan serupa.
Dengan putusan itu, hakim PT Bandung menganulir putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup. Selain itu, hakim PT Bandung beralasan menjatuhi hukuman mati agar melindungi masyarakat dari kejadian serupa. Herry pun mengajukan kasasi.
Berita Terkait
-
MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Agar Kejadian Serupa Tak Terulang
-
Kasasi Ditolak MA, Pelaku Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Dihukum Mati!
-
Bos Cilok Pemerkosa 10 Anak di Sukabumi Divonis Mati, KemenPPPA: Semoga Jadi Momok
-
Hukuman Mati di Depan Mata, Predator Santriwati Herry Wirawan Belum Putuskan Sikap
-
Kepala Rutan Ungkap Kondisi Herry Wirawan Usai Divonis Mati, Minta Penghuni Lain Jaga Hal yang Tidak Diinginkan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan