Suara.com - Vonis hukuman mati kembali dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan. Kali ini, pria bernama Hendi alias Abah Heni (57) divonis hukuman mati karena memperkosa 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, hukuman terhadap pria yang merupakan bos cilok itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Keputusan itu mendapatkan apresiasi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Bintang berharap hukuman maksimal tersebut bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan predator kekerasan seksual lainnya. Ia juga mengungkap komitmen kementeriannya dalam memberantas kasus kekerasan seksual.
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual sangat diperlukan," kata Menteri Bintang dalam keterangannya, Sabtu (30/4/2022) lalu.
"KemenPPPA berharap putusan ini menjadi momok bagi predator pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kita semua ingin kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditekan dan tidak terjadi lagi," lanjutnya.
Menteri PPPA mengatakan, vonis hukuman yang sangat berat memang merupakan wujud komitmen terhadap pemberantasan kekerasan seksual. Namun di samping itu, ia juga mengingatkan pentingnya pencegahan.
"Saya selalu menyampaikan bahwa kekerasan seksual tidak bisa ditolerir karena merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan memberi dampak negatif terhadap psikis anak," tegas Bintang.
"Luka fisik, trauma seumur hidup, ketidakberdayaan, stigma dialami korban kekerasan seksual anak," imbuhnya.
Sebelumnya, Abah Heni divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi. dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, hukuman itu diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, menjadi hukuman mati.
Baca Juga: Pria yang Injak Alquran Diringkus Polisi, MUI: Bisa Diseret ke Pengadilan
Belum lama dari kasus Abah Heni, Pengadilan Tinggi Bandung juga telah menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.
Dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Abah Heni dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap lebih dari satu orang.
Tindakan bejatnya membuat para korban perkosaan yang masih berusia 5-11 tahun mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Termasuk terganggunya fungsi di bagian alat reproduksi.
Abah Heni kemudian dijerat esuai Pasal 76D UU 35 tahun 2014 jo Pasal 81 Ayat 1, 2, 5 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, Indonesia masih menghadapi tantangan atas tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) KemenPPPA tahun 2021, kasus kekerasan terhadap anak tercatat 11.952 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.004 kasus merupakan kekerasan seksual anak.
Tag
Berita Terkait
-
Pria yang Injak Alquran Diringkus Polisi, MUI: Bisa Diseret ke Pengadilan
-
Kasus Injak Al-Quran di Sukabumi, Politisi PDI P Ini Singgung Soal Manusia Akhir Zaman
-
Ngenes! Pria Ini Gagal Healing di Pantai Gara-gara Tertipu Homestay Abal-abal di Aplikasi Booking Online
-
Tak Terduga! Ternyata Ini Motif Pria di Sukabumi Injak Al Quran
-
5 Fakta di Balik Kasus Pria Asal Sukabumi Injak Alquran dan Tantang Umat Islam
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus