Suara.com - Partai Ummat akhirnya dinyatakan lolos verifikasi partai politik sehingga berhak mengikuti Pemilu 2024. Debut partai dengan ikon M. Amien Rais itu bakal diuji pada hajatan politik elektoral pada tahun depan.
Sejak ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold) minimal 4 persen diberlakukan pada Pemilu 2019, tidak ada partai baru--yang dibentuk menjelang Pemilu 2019--yang berhasil menempatkan wakilnya di DPR RI. Partai lama, seperti PBB dan Hanura, pun gagal memenuhi ambang batas 4 persen.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang digerakkan oleh sejumlah politikus muda dan ditarget mampu mengisi kursi DPR RI dari hasil Pemilu 2019, pun ternyata hanya meraih suara signifikan di DKI Jakarta.
Apakah Partai Ummat akan mengalami nasib sama seperti itu pada Pemilu 2024?
Dari berbagai survei yang dilakukan lembaga riset politik, perolehan suara partai yang diketuai Ridho Rahmadi itu selalu di bawah 2 persen. Sebuah perjuangan mahaberat di tengah tantangan mengonsolidasikan kekuatan internal partai.
Dari pemilihan nama partai hingga melihat latar belakang sejumlah sosok pengurus partai tersebut, tidak susah untuk menebak bahwa Partai Ummat mengincar konstituen Islam, terutama perkotaan. Padahal basis massa pemilih tersebut relatif kecil. “Kue” yang kecil ini pun diperebutkan banyak partai, seperti PKB, PAN, PKS, PBB, dan Partai Gelora yang diprakarsai mantan elite PKS.
Kelahiran Partai Ummat tidak terlepas dari disingkirkannya Amien Rais dari PAN setelah Zulkifli Hasan kembali terpilih menjadi ketua umum pada Kongres V PAN di Kendari pada tahun 2020.
Pada Pemilu 2019 yang dimenangi PDI Perjuangan, PAN menghimpun 9,57 juta suara atau 6,84 persen dan menempatkan 44 wakilnya di DPR RI. Perolehan suara ini di bawah PKB sebanyak 9,69 persen (58 kursi) dan PKS yang meraih 8,21 persen (50 kursi), namun di atas PPP yang hanya meraih 4,52 persen (19 kursi).
Merunut ke belakang, kelahiran PAN pada 23 Agustus 1998 tidak bisa dilepaskan dari sosok Amien Rais, yang sebelumnya merupakan Ketua Umum PP Muhammadiyah. Sebagai partai terbuka, dalam kepengurusan di DPP PAN kala itu memang diisi sosok-sosok beragam latar belakang, mulai dari A.M. Fatwa, Faisal Basri, Goenawan Mohamad, hingga pengusaha Alvin Lie Ling Piao.
Kendati demikian, euforia politik kala itu menjadikan banyak aktivis, anggota, hingga simpatisan Muhammadiyah di Jakarta dan daerah-daerah yang bergabung di jajaran DPP dan DPD.
Oleh karena itu, tidak berlebihan bila dinilai bahwa sejak awal PAN memang banyak membidik dan mengandalkan pemilih yang memiliki kedekatan dengan Muhammadiyah. Setidaknya, jamaah Muhammadiyah bisa dijadikan basis konstituen utama partai berlambang Matahari terbit itu. Entah kebetulan atau tidak, lambang Matahari terbit PAN menyerupai logo Muhammadiyah, hanya beda warna dan jumlah ujung sinar.
Kedekatan emosional dan historis antara jamaah dan simpatisan Muhamamdiyah dengan PAN memang terbentuk sejak kelahiran partai tersebut. Dan, itulah yang selama ini banyak menopang perolehan suara PAN.
Yang kemudian banyak dipertanyakan apakah kelahiran Partai Ummat bakal menyusutkan perolehan suara PAN pada Pemilu 2024, mengingat ada irisan besar konstituen kedua partai ini? Secara hipotetis, dengan melihat relasi ikatan emosional antara Amien Rais dengan sebagian jamaah Muhammadiyah, sangat mungkin sebagian pemilih PAN di masa lalu bakal mengalihkan dukungannya ke Partai Ummat.
Bisa jadi ada semacam respons tidak rela bahwa idolanya malah disingkirkan oleh para politikus yang dibesarkan oleh partai yang dimotori oleh Amien Rais. Oleh karena itu, realistis pula bila mereka mengalihkan dukungan ke Partai Ummat. Kelompok ini pula yang bakal menjadi basis dukungan suara Partai Ummat.
Mengingat terbatasnya basis suara tersebut, mau tidak mau Partai Ummat harus menggarap kelompok pemilih lain agar bisa mewujudkan impiannya bisa lolos parliamentary threshold. Ambang batas perolehan suara minimal 4 persen ini bakal menjadi pertarungan hidup-mati, terutama bagi partai-partai yang selama ini selalu berada di luar tiga besar.
Berita Terkait
-
PKB Sebut Partai Sedikit Otoriter Dan Kader Oportunis Lebih Suka Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Sindir PDIP?
-
Ketimbang Buru-buru Sebut Nama, Partai Ummat Pilih Diskusi Dulu Kriteria Capres yang Dibutuhkan
-
Partai Ummat Enggan Buru-buru Menyatakan Dukungan Capres: Terlalu Pagi, Terlalu Dini
-
Kejari Metro Luncurkan Buku Saku Pemilu 2024
-
Tidak Ada Kepastian dari Gerindra, PKB Diduga Bakal Merapat ke NasDem Untuk Dukung Anies Baswedan: Kami Sudah Lebih Lama Berkoalisi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan