Suara.com - Pencarian pihak kepolisian terkait penculikan seorang bocah bernama Malika berusia 6 tahun kini telah berakhir. Bocah yang dinyatakan hilang sejak 7 Desember 2022 lalu pun kini telah ditemukan di daerah Cipadu, Tangerang Selatan, Senin (2/1/2023) malam.
Polisi menciduk Iwan Sumarno, sang pelaku penculikan yang sempat menyembunyikan keberadaan Malika. Malika yang ditemukan dalam keadaan cukup terguncang psikologisnya langsung diamankan dan dipertemukan dengan orang tuanya.
Adapun beberapa temuan yang ditemukan oleh pihak kepolisian selama pencarian hingga penemuan Malika. Simak inilah selengkapnya.
1. Polisi ungkap motif Iwan
Dari penelusuran dan interogasi yang dilakukan terhadap Iwan, polisi pun mengungkap bahwa pengakuan dan motif Iwan dalam menculik Malika karena alasannya ingin menyayangi dan merawat Malika karena merasa memiliki.
“Modus mengajak Malika mulung seakan memiliki Malika,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto saat dihubungi, Selasa (3/1/2023).
2. Pelaku sempat menutupi keberadaan Malika
Saat ditemukan di daerah Ciledug, Tangerang, Iwan yang ditemui oleh anggota polisi pun sempat menutupi keberadaan Malika. Hingga saat ditanya, tiba tiba terdengar suara Malika dari gerobak milik Iwan.
“Dia tak boleh muncul dalam gerobak ini. Begitu mau ditangkap, terjadi ribut-ribut dan terdengar si anak, spontan keluar dari gerobak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga: Remuk! Begini Perasaan Kakak Malika usai Tahu Adiknya Diculik Residivis Kasus Pencabulan
3. Ada luka memar di tubuh Malika
Saat ditemukan oleh polisi, Malika didapati memiliki luka memar pada bagian pinggang dan bibir.
Berdasarkan investigasi dan keterangan dari pelaku, Malika mendapat kekerasan fisik saat diculik karena tidak menuruti perintah Iwan.
“Iya itu dipinggang ada kekerasan, memar. Itu diperkirakan akibat tendangan, makanya nanti akan diperiksa lebih lanjut." lanjut Zulpan.
4. Malika sempat diminta jadi pemulung
Dari hasil investigasi pula, Malika diketahui dipaksa memulung oleh Iwan. Iwan Sumarno juga melakukan kegiatan memulung seperti biasa sambil mengajak Malika yang ikut dalam gerobaknya.
Berita Terkait
-
Remuk! Begini Perasaan Kakak Malika usai Tahu Adiknya Diculik Residivis Kasus Pencabulan
-
Hukuman Telak Bagi Pemulung Penculik Malika: Iwan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui
-
Murka Bibi Malika Saat Lihat Keponakan Dibawa Pemulung Iwan Naik Bajaj di Rekaman CCTV: Kurang Ajar!
-
Diculik Manusia Gerobak, Perjuangan Keluarga Cari Malika: Jakarta, Bogor hingga Tangerang Ditempuh Jalan Kaki
-
Malika Dieksploitasi Selama 26 Hari Diculik Manusia Gerobak
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini