Suara.com - Pemulung bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky atau Herman alias Yudi akhirnya resmi menjadi tersangka kasus penculikan anak perempuan bernama Malika Anastasya (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022 lalu. Iwan dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Iwan dijerat dengan Pasal 76F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 Ayat (2) KUHP.
"Ancamannya sampai dengan 15 tahun," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Zulpan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Iwan dilakukan berdasar hasil gelar perkara pada Selasa (3/1/2023) malam. Selain itu juga merujuk hasil visum yang dilakukan tim kedokteran di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum," jelasnya.
Tak Ada Kekerasan Seksual
Zulpan sebelumnya memastikan tak ada tanda kekerasan seksual pada Malika. Namun, dari hasil visum ditemukan adanya bekas luka kekerasan fisik yang diduga dilakukan Iwan.
"Bisa saya sampaikan bahwa hasil visum yang telah kita dapatkan, hari ini di sini memang tidak ditemukan atau tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa.
Zulpan membeberkan beberapa jejak bekas tindak kekerasan fisik yang diduga dilakukan Iwan terhadap Malika di antaranya ditemukan pada bagian bibir dan pinggang.
"Tapi terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda Malika dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang," tutur Zulpan.
"Ini berupa analisis sementara, apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami," imbuhnya.
Dalih Sayang
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut penyidik masih mendalami motif Iwan menculik Malika. Namun berdasar keterangan awal, dalih Iwan membawa Malika karena sayang dan ingin menjaganya.
Menurut Komarudin, sejak ditangkap Senin (2/1/2023) malam hingga kekinian, Iwan masih memberikan keterangan berbelit.
"Keterangan terduga pelaku masih berbelit mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga Malika. Kemudian dia sayang dengan Malika, sehingga ingin mengajak ingin menemaninya dalam keseharian," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Diculik Manusia Gerobak, Perjuangan Keluarga Cari Malika: Jakarta, Bogor hingga Tangerang Ditempuh Jalan Kaki
-
Malika Dieksploitasi Selama 26 Hari Diculik Manusia Gerobak
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Iwan Sumarno Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
-
Korban Penculikan Terbaring Lemas di RS Polri, Malika Diduga Dipukuli Selama Diculik Pemulung
-
Korban Tidur di Gerobak Selama Diculik, Iwan Penculik Malika Terkenal Galak saat Memulung Barang Bekas
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga