Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Rommy akhirnya bebas dari penjara usai tersangkut kasus korupsi. Rommy dikabarkan kembali ke partai berlambang Kakbah tersebut sebagai pengurus.
Dia bahkan kini didapuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, setelah sebelumnya bebas dari penjara terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Kembalinya Rommy ke kancah politik sontak mengundang banyak respons. Namun menanggapi berbagai kritik publik, PPP malah menyebut bakal mendapuk Rommy sebagai Duta Antikorupsi.
"Segala keputusan sudah diperhitungkan partai kita juga ingin memberikan pembeajaran kepada publik bahwa orang yang sudah menjalani keputusan pengadilan itu dia menjadi orang bebas seperti biasa. Apalagi tidak ada ketentuan hukum yang melarang Gus Rommy berpolitik" kata Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi dalam perbincangannya si televisi swasta.
"Jangankan menjadi pengurus partai politik, menjadi pejabat publik pun bisa," imbuhnya.
Saat ditanya kembalinya Rommy bisa membuat partainya sebagai partai yang mendukung korupsi, Acham Baidowi menyangkalnya.
Achmad Baidowi bahkan menyebutkan bahwa Rommy malah bisa saja dijadikan duta antikorupsi.
"Justru sebaliknya kita ingin menjadikan Gus Rommy menjadi duta anti korupsi, beliau ingin kami minta memberikan pengarahan wejangan kepada kader partai betapa terdesaknya, tercemarnya, tersudutnya ketika beliau berurursan dengan KPK," ungkap Achmad Baidowi.
"Dan itu sejalan dengan keinginan harapan dari teman-teman dari KPK, jadi jangan menjustifikasi seolah kami pro korupsi," tuturnya.
Baca Juga: Comeback, Romahurmuzy dan 4 Politisi Mantan Napi Ini Diterima Kembali di Dunia Politik
Untuk diketahui, Rommy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Jabatannya kali ini di PPP menandai 'comeback' ke dunia politik setelah sebelumnya ia divonis bersalah.
Rommy diketahui sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun. Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun.
Berita Terkait
-
Kembali Masukkan Mantan Koruptor ke Partai, PPP Sebut Romahurmuziy Bak Berlian Tertimbun Lumpur: Pemikirannya Smart!
-
Kembali Terjun ke Politik? Ini Rekam Jejak Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy
-
Fakta-fakta Hubungan Sandiaga Uno dan Gerindra: Tegaskan Patuh ke Prabowo, Bantah Isu Pindah PPP
-
Eks Napi Koruptor Jadi Elite PPP, Ada Campur Tangan Istana?
-
Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Syamsurizal: Susutkan Ruang dan Kualitas Demokrasi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya