Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Rommy akhirnya bebas dari penjara usai tersangkut kasus korupsi. Rommy dikabarkan kembali ke partai berlambang Kakbah tersebut sebagai pengurus.
Dia bahkan kini didapuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, setelah sebelumnya bebas dari penjara terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Kembalinya Rommy ke kancah politik sontak mengundang banyak respons. Namun menanggapi berbagai kritik publik, PPP malah menyebut bakal mendapuk Rommy sebagai Duta Antikorupsi.
"Segala keputusan sudah diperhitungkan partai kita juga ingin memberikan pembeajaran kepada publik bahwa orang yang sudah menjalani keputusan pengadilan itu dia menjadi orang bebas seperti biasa. Apalagi tidak ada ketentuan hukum yang melarang Gus Rommy berpolitik" kata Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi dalam perbincangannya si televisi swasta.
"Jangankan menjadi pengurus partai politik, menjadi pejabat publik pun bisa," imbuhnya.
Saat ditanya kembalinya Rommy bisa membuat partainya sebagai partai yang mendukung korupsi, Acham Baidowi menyangkalnya.
Achmad Baidowi bahkan menyebutkan bahwa Rommy malah bisa saja dijadikan duta antikorupsi.
"Justru sebaliknya kita ingin menjadikan Gus Rommy menjadi duta anti korupsi, beliau ingin kami minta memberikan pengarahan wejangan kepada kader partai betapa terdesaknya, tercemarnya, tersudutnya ketika beliau berurursan dengan KPK," ungkap Achmad Baidowi.
"Dan itu sejalan dengan keinginan harapan dari teman-teman dari KPK, jadi jangan menjustifikasi seolah kami pro korupsi," tuturnya.
Baca Juga: Comeback, Romahurmuzy dan 4 Politisi Mantan Napi Ini Diterima Kembali di Dunia Politik
Untuk diketahui, Rommy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Jabatannya kali ini di PPP menandai 'comeback' ke dunia politik setelah sebelumnya ia divonis bersalah.
Rommy diketahui sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun. Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun.
Berita Terkait
-
Kembali Masukkan Mantan Koruptor ke Partai, PPP Sebut Romahurmuziy Bak Berlian Tertimbun Lumpur: Pemikirannya Smart!
-
Kembali Terjun ke Politik? Ini Rekam Jejak Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy
-
Fakta-fakta Hubungan Sandiaga Uno dan Gerindra: Tegaskan Patuh ke Prabowo, Bantah Isu Pindah PPP
-
Eks Napi Koruptor Jadi Elite PPP, Ada Campur Tangan Istana?
-
Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Syamsurizal: Susutkan Ruang dan Kualitas Demokrasi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group