Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Rommy akhirnya bebas dari penjara usai tersangkut kasus korupsi. Rommy dikabarkan kembali ke partai berlambang Kakbah tersebut sebagai pengurus.
Dia bahkan kini didapuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, setelah sebelumnya bebas dari penjara terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Kembalinya Rommy ke kancah politik sontak mengundang banyak respons. Namun menanggapi berbagai kritik publik, PPP malah menyebut bakal mendapuk Rommy sebagai Duta Antikorupsi.
"Segala keputusan sudah diperhitungkan partai kita juga ingin memberikan pembeajaran kepada publik bahwa orang yang sudah menjalani keputusan pengadilan itu dia menjadi orang bebas seperti biasa. Apalagi tidak ada ketentuan hukum yang melarang Gus Rommy berpolitik" kata Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi dalam perbincangannya si televisi swasta.
"Jangankan menjadi pengurus partai politik, menjadi pejabat publik pun bisa," imbuhnya.
Saat ditanya kembalinya Rommy bisa membuat partainya sebagai partai yang mendukung korupsi, Acham Baidowi menyangkalnya.
Achmad Baidowi bahkan menyebutkan bahwa Rommy malah bisa saja dijadikan duta antikorupsi.
"Justru sebaliknya kita ingin menjadikan Gus Rommy menjadi duta anti korupsi, beliau ingin kami minta memberikan pengarahan wejangan kepada kader partai betapa terdesaknya, tercemarnya, tersudutnya ketika beliau berurursan dengan KPK," ungkap Achmad Baidowi.
"Dan itu sejalan dengan keinginan harapan dari teman-teman dari KPK, jadi jangan menjustifikasi seolah kami pro korupsi," tuturnya.
Baca Juga: Comeback, Romahurmuzy dan 4 Politisi Mantan Napi Ini Diterima Kembali di Dunia Politik
Untuk diketahui, Rommy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Jabatannya kali ini di PPP menandai 'comeback' ke dunia politik setelah sebelumnya ia divonis bersalah.
Rommy diketahui sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun. Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun.
Berita Terkait
-
Kembali Masukkan Mantan Koruptor ke Partai, PPP Sebut Romahurmuziy Bak Berlian Tertimbun Lumpur: Pemikirannya Smart!
-
Kembali Terjun ke Politik? Ini Rekam Jejak Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy
-
Fakta-fakta Hubungan Sandiaga Uno dan Gerindra: Tegaskan Patuh ke Prabowo, Bantah Isu Pindah PPP
-
Eks Napi Koruptor Jadi Elite PPP, Ada Campur Tangan Istana?
-
Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Syamsurizal: Susutkan Ruang dan Kualitas Demokrasi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka