Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut Koalisi Masyarakat Sipil tak memahami perbedaan pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. .
Dengan mengutip kesimpulan Komnas HAM, Mahfud MD menegaskan bahwa Tragedi itu bukanlah pelanggaran HAM berat. Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd.
“Hahaha. Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat,” tulisnya.
Ia juga menyatakan Tragedi Kanjuruhan sudah diumumkan berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM. Kesimpulannya yakni Tragedi kanjuruhan adalah pelanggaran HAM biasa.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut perbedaan pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat.
Pengertian HAM
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia atau HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kemudian, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM Berat
Pasal 104 ayat (1) UU No. 39/2009 juga menyinggung terkait pelanggaran HAM berat. Pasal tersebut berbunyi:
"(1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.”
Pada bagian Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39/2009, tertulis bahwa maksud dari frasa ‘pelanggaran hak asasi manusia yang berat’ adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).
Melihat dari penjelasan di atas pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat memiliki makna yang sama. Pasalnya frasa ‘kejahatan’ merujuk pada tindak pidana biasa. Namun ‘kejahatan berat’ yang dimaksud yakni ‘pelanggaran HAM berat’.
Frasa 'Kejahatan' dan 'Pelanggaran' dalam Penjelasan Pasal 4 UU HAM
Selain itu, Pasal 4 UU No. 39/2009 juga menegaskan HAM meliputi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. HAM tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD Ngamuk Imbas 'Malaikat Masuk Sistem Jadi Iblis', Rizal Ramli Disikat: Makin Ngawur dan Bodoh!
-
Mahfud MD Dibuat Gedek Rizal Ramli Kritik Tanpa Data Merajalela Ngawurnya
-
Bela Jokowi Soal Perpu Ciptaker, Mahfud MD Dikritik Ekonom: Bobot Intelektual Kian Menurun
-
Memanas! Rizal Ramli Ungkit Pernyataan Tahun 2012, Mahfud MD: Makin Ngawur dan Bodoh
-
Mahfud MD Haus Kekuasaan, Rocky Gerung: Ia Paham Soal Keadilan Demokrasi Tapi Pilih Jabatan!
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik