Arti dari frasa ‘dalam keadaan apapun’ yakni termasuk pula dalam keadaan perang, sengketa senjata, dan atau keadaan darurat. Kemudian frasa ‘siapapun’ artinya Negara, Pemerintah dan atau anggota masyarakat.
Selanjutnya, arti dari ‘hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut’ itu dapat dikecualikan jika pelanggaran berat terhadap HAM yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Dapat dipahami peraturan ini mengadopsi frasa ‘kejahatan’ dengan ‘pelanggaran’ sebagai makna yang sama dalam penjelasan Pasal 4 UU No. 39/2009.
Frasa 'Kejahatan Berat' dalam Tindak Pidana
Namun perlu diketahui terdapat perbedaan makna jika menggunakan term yuridis 'pelanggaran HAM Berat' dan 'kejahatan Berat'.
Pelanggaran HAM berat identik dengan pelanggaran berupa pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination). Sedangkan 'Kejahatan Berat' identik dengan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di luar tindakan pelanggaran HAM berat.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD Ngamuk Imbas 'Malaikat Masuk Sistem Jadi Iblis', Rizal Ramli Disikat: Makin Ngawur dan Bodoh!
-
Mahfud MD Dibuat Gedek Rizal Ramli Kritik Tanpa Data Merajalela Ngawurnya
-
Bela Jokowi Soal Perpu Ciptaker, Mahfud MD Dikritik Ekonom: Bobot Intelektual Kian Menurun
-
Memanas! Rizal Ramli Ungkit Pernyataan Tahun 2012, Mahfud MD: Makin Ngawur dan Bodoh
-
Mahfud MD Haus Kekuasaan, Rocky Gerung: Ia Paham Soal Keadilan Demokrasi Tapi Pilih Jabatan!
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis