Suara Sumatera - Artis Nikita Mirzani diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Dibebaskannya Nikita Mirzani karena pihak korban Dito Mahendra tidak pernah memberikan kesaksian di persidangan.
Setelah bebas, Nikita Mirzani akan melaporkan sejumlah pihak penyidik dari Polres Serang Kota. Ini karena Nikita merasa menjadi korban kriminalisasi.
"Dari awal penangkapan, kasusnya ini memang ga masuk akal," kata Nikita dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier.
Sejumlah kejanggalan itu antara lain menurut Nikita dirinya dapat surat panggilan seminggu sampai berkali-kali. Lalu ia tiba-tiba mau ditangkap padahal belum diperiksa.
"Dari awal sampai akhirnya P21 di JPU itu juga aneh. Harusnya kalau tidak ditahan di kepolisian di kejaksaan juga ga boleh ditahan sebetulnya," kata Niki.
Nikita juga menyinggung mengenai adanya jeratan pasal 36 UU ITE yang tiba-tiba muncul dalam kasusnya.
"Ada penggeledahan kaya aku ini bandar narkoba. aku dipaksa untuk menyerahkan HP. banyak banget kerancuan yang aku pikir kok begini banget ya Serang Kota," ujar Nikita.
Nikita merasa dirinya sudah seperti pembunuh, teroris atau buronan KPK yang telah merugikan rakyat Indonesia.
Baca Juga: Gibran Maklumi Pro dan Kontra Proyek Jalan Lingkar: Kami Juga Gak Buru-buru
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan, jika mengacu pada persoalan sebenarnya yang dialami Nikita, kliennya memang dikriminalisasi.
Menurut Fahmi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 311. Lalu dalam proses penyelidikan, penyidik menambahkan pasal 36 UU ITE jo pasal 51.
Artinya kata Fahmi ada pasal yang ditambahkan oleh penyidik dalam kasus Nikita Mirzani. Padahal menurut dia, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita ini termasuk delik absolut.
"Kalau pasal 27 ayat 3 itu adalah delik absolut artinya tidak boleh manusia lain mencampuri persoalan ini kecuali korban itu sendiri," papar dia.
Dengan munculnya pasal 36 jo pasal 51 ini Fahmi mengatakan, pasal inilah yang dijadikan dasar untuk menahan Nikita Mirzani karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Di Laporan polisi tidak ada pasal itu sehingga satu bendel tebalnya (BAP) ini patut diduga isinya adalah penuh dengan penyelundupan hukum karena ada penyantuman pasal 36 pasal 51. Ada penambahan pasal baru yang tidak pernah dilaporkan," jelas Fahmi.
Berita Terkait
-
Divonis Bebas, Nikita Mirzani Tak Puas karena Belum Sempat Bongkar Beking Dito Mahendra di Sidang
-
Ditolak Polisi, Niat Rozy Zay Hakiki Penjarakan Norma Risma Gagal
-
Nikita Mirzani Ledek Jaksa Gagal Hadirkan Dito Mahendra: Emang Enak Dikerjain
-
Nikita Mirzani Ngotot Ingin Bertemu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda: Dia Buat Saya di Penjara
-
'Mau Jadi Cewek Jujur' Denise Chariesta Ogah Dikasih Tahta Ini Sama Nikita Mirzani
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda