Suara.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan terorisme, John Sondang. Sekaligus mengklaim proses penyidikan terkait kasus pelemparan bom molotov yang dilakukan John ke Pos Polisi Lalu Lintas dialihkan Jatiwarna, Kota Bekasi ini telah sesuai prosedur.
"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Kabagbanops Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Aswin menjelaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme diterapkan dalam perkara ini karena John telah menyerang objek strategis yang menyangkut harkat dan martabat bangsa. Sehingga menurutnya perbuatan yang dilakukan John tersebut telah memenuhi unsur Pasal 1 angka 7 dan angka 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Aswin mengungkap alasan lainnya karena bom molotov sebagai bom bakar yang digunakan John juga memenuhi unsur Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang bahan peledak atau bom.
Lempar Bom Molotov ke Pos Polisi
John ditangkap pada (16/2/2022) terkait kasus pelemparan bom molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi. Polisi ketika itu mengklaim turut menemukan barang bukti berupa seleberan tulisan tentang penolakan terhadap aksi kekerasan aparat kepolisian kepada warga di Wadas dan stop aksi merusak alam.
Atas perbuatannya itu, Densus 88 Antiteror Polri menetapkan John dengan Undang-Undang Terorisme. Namun hingga kekinian kasus tersebut tak kunjung diadili alias mangkrak.
Kuasa hukum John Sondang, Fadhil Alfathan mengatakan telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Densus 88 Antiteror Polri terhadap kliennya. Permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan sejak 27 Desember 2022 lalu.
"Kami berkali-kali bersurat secara formal tidak dibalas. Beberapa kali datang langsung ke Densus 88 juga tidak mendapat informasi apapun," kata Fadhil kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Delapan Terduga Teroris yang Ditangkap di Dumai adalah Kelompok Anshor Daulah
Dalam petitum gugatannya ini, Fadhil meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan kliennya. Sekaligus menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Densus 88 Antiteror Polri tidak sah.
Berita Terkait
-
Pasca Bom Bunuh Diri Astanaanyar, Kapolri Listyo Sebut Ada 24 Terduga Teroris Ditangkap di 3 Wilayah
-
Tim Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo
-
Densus 88 Antiteror Ambil Alih Kasus Perempuan Todong Pistol ke Paspamres
-
Nekat ke Istana karena Wangsit, Wanita Bercadar Bawa Pistol Diperiksa Kejiwaan
-
Bom Meledak di Pos Polisi Makassar, Ada Coretan: Polisi Pembunuh Suporter Arema
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti