Suara.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan terorisme, John Sondang. Sekaligus mengklaim proses penyidikan terkait kasus pelemparan bom molotov yang dilakukan John ke Pos Polisi Lalu Lintas dialihkan Jatiwarna, Kota Bekasi ini telah sesuai prosedur.
"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Kabagbanops Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Aswin menjelaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme diterapkan dalam perkara ini karena John telah menyerang objek strategis yang menyangkut harkat dan martabat bangsa. Sehingga menurutnya perbuatan yang dilakukan John tersebut telah memenuhi unsur Pasal 1 angka 7 dan angka 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Aswin mengungkap alasan lainnya karena bom molotov sebagai bom bakar yang digunakan John juga memenuhi unsur Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang bahan peledak atau bom.
Lempar Bom Molotov ke Pos Polisi
John ditangkap pada (16/2/2022) terkait kasus pelemparan bom molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi. Polisi ketika itu mengklaim turut menemukan barang bukti berupa seleberan tulisan tentang penolakan terhadap aksi kekerasan aparat kepolisian kepada warga di Wadas dan stop aksi merusak alam.
Atas perbuatannya itu, Densus 88 Antiteror Polri menetapkan John dengan Undang-Undang Terorisme. Namun hingga kekinian kasus tersebut tak kunjung diadili alias mangkrak.
Kuasa hukum John Sondang, Fadhil Alfathan mengatakan telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Densus 88 Antiteror Polri terhadap kliennya. Permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan sejak 27 Desember 2022 lalu.
"Kami berkali-kali bersurat secara formal tidak dibalas. Beberapa kali datang langsung ke Densus 88 juga tidak mendapat informasi apapun," kata Fadhil kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Delapan Terduga Teroris yang Ditangkap di Dumai adalah Kelompok Anshor Daulah
Dalam petitum gugatannya ini, Fadhil meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan kliennya. Sekaligus menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Densus 88 Antiteror Polri tidak sah.
Berita Terkait
-
Pasca Bom Bunuh Diri Astanaanyar, Kapolri Listyo Sebut Ada 24 Terduga Teroris Ditangkap di 3 Wilayah
-
Tim Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo
-
Densus 88 Antiteror Ambil Alih Kasus Perempuan Todong Pistol ke Paspamres
-
Nekat ke Istana karena Wangsit, Wanita Bercadar Bawa Pistol Diperiksa Kejiwaan
-
Bom Meledak di Pos Polisi Makassar, Ada Coretan: Polisi Pembunuh Suporter Arema
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur