Suara.com - Para korban biro perjalanan First Travel kini dapat senyum bahagia sebab Mahkamah Agung RI atau MA resmi memutuskan akan mengembalikan aset perusahaan tersebut ke para jemaah.
Keputusan MA tersebut dibuat melalui peninjauan kembali (PK) dengan amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dikutip dari situs MA pada Kamis (5/1/2023). Peninjauan kembali tersebut sebelumnya telah diajukan pada Mei 2022 lalu.
Adapun sebelumnya korban sempat gigit jari sebab aset kasus penipuan biro perjalanan haji bodong tersebut disita oleh negara.
Lantas, apa alasan MA mendadak memberikan kabar baik tersebut kepada jemaah korban biro haji First Travel?
MA: Negara tidak dirugikan
Keputusan untuk mengembalikan aset hasil biro haji bodong tersebut didasari oleh tidak ditemukannya unsur kerugian terhadap negara.
"Dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, Kamis (5/1/2023).
Adapun penilaian kerugian dilakukan melalui barang-barang bukti yang bernilai ekonomis. Majelis PK menyatakan bahwa jika aset yang dinyatakan dalam barang bukti tersebut harus disita oleh negara.
Mempertimbangkan perundang-undangan
Baca Juga: Jiwasraya Jangan Seperti Century dan First Travel, Uang Nasabah Tak Kembali
Pengembalian dana jemaah haji yang menggunakan jasa First Travel juga mempertimbangkan Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT First Travel yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor," lanjut Andi.
Eksekusi pengembalian aset masih menunggu berkas vonis
Meski jemaah korban First Travel telah menerima kabar bahagia itu, pengembalian aset tidak bisa langsung dieksekusi. Kini, proses eksekusi masih menunggu berkas vonis selesai dirumuskan.
Duduk perkara kasus First Travel
Kasus First Travel bermula ketika sepasang suami istri, Andika Surachman dan Anniesa mendirikan perusahaan biro haji dan umroh, First Travel.
Tag
Berita Terkait
-
Jiwasraya Jangan Seperti Century dan First Travel, Uang Nasabah Tak Kembali
-
Usai Gugatan Ditolak, Korban First Travel: Ya Allah Kuatkan Perjuangan Kami
-
Miris! Gugatan Perdata Aset First Travel Ditolak Pengadilan
-
Sidang Perdata Ditolak, PN Depok Persilakan Korban First Travel Banding
-
Sidang Perdata First Travel Ditolak, Jemaah: Keadilan Telah Mati
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal