Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal senasib dengan kasus Bank Century.
YLKI beralasan pembentukan pansus pun tak menjamin uang nasabah bakal kembali, seperti halnya yang terjadi pada kasus Bank Century meski sudah dibuat Pansus oleh pemerintah dana nasabah Bank Century belum kembali hingga saat ini.
"Sebenarnya kita punya sejarah cukup panjang di sektor jasa keuangan dari bank century sampai sekarang dana nasabah belum selesai juga, dalam konteks ini fokus Jiwasraya adalah hak-hak konsumen dipenuhi," kata Pengurus Harian YLKI Daryatmo dalam konferensi pers di Kantornya, Selasa (14/1/2020).
Tak hanya itu kata dia, YLKI juga sangat khawatir kasus ini juga bakal dibawa-bawa ke ranah politik, sehingga tujuan dari penyelesaian kasus Jiwasraya untuk mengembalikan dana nasabahnya bakal terbengkalai.
"YLKI hati-hati kasus ini dibawa ke pidana dan politik tapi hak korban terkatung-katung seperti first travel, uangnya gak kembali," paparnya.
Menurut dia, pandangan YLKI adalah bagaimana penekanan ke hak-hak konsumen dipenuhi dengan mengedepankan skema bisnis.
Tak hanya itu kata dia, dikebanyakan negara kasus seperti ini biasanya otoritas atau regulator seperti OJK memberi denda perusahaan bukan dengan memberikan hukum pidana.
Apalagi wacana pembentukan pansus dinilai akan hanya sia-sia karena tidak menyelesaikan inti masalah, kecuali pansus tersebut merekomendasikan percepatan pembuatan RUU lembaga penjamin polis asuransi.
"Dibawa ke pansus tidak selesaikan masalah kecuali DPR punya inisiatif percepat RUU lembaga penjamin polis, ini terjadi karena belum ada seperti perbankan lembaga penjamin simpanan. Percepat pembahasan ruu penjamin polis bukan masuk ke ranah teknis bentuk pansus," katanya.
Baca Juga: Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko Menghadap Erick Thohir
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Menteri Airlangga Dorong Pesantren Menabung Emas di Bullion Bank
-
Gubernur BI : Ekonomi Syariah Indonesia Sejajar dengan Arab Saudi dan Malaysia
-
Marak Kasus Keracunan: 77 Persen Masyarakat Dukung MBG Lanjut, Tapi Minta Kualitas Dijaga Ketat!
-
IHSG Sesi I: Energi dan Teknologi Terbang Tinggi, Keuangan dan Infrastruktur Masih Keok
-
10 Fakta Etanol BBM yang Tuai Pro dan Kontra, Benarkah Buat Mesin Cepat Berkarat?
-
IHSG Terjun Bebas di Sesi Pertama! Apa yang Terjadi?
-
ESDM Bantah Ada Pembelaan Soal Saran SPBU Swasta Beli BBM Murni dari Pertamina
-
Daftar Negara-negara yang BBM-nya Dicampur Etanol
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Menkeu Purbaya Blak-blakan soal 26 Pegawai Pajak Dipecat: Menerima Uang, Tidak Bisa Diampuni!