Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal senasib dengan kasus Bank Century.
YLKI beralasan pembentukan pansus pun tak menjamin uang nasabah bakal kembali, seperti halnya yang terjadi pada kasus Bank Century meski sudah dibuat Pansus oleh pemerintah dana nasabah Bank Century belum kembali hingga saat ini.
"Sebenarnya kita punya sejarah cukup panjang di sektor jasa keuangan dari bank century sampai sekarang dana nasabah belum selesai juga, dalam konteks ini fokus Jiwasraya adalah hak-hak konsumen dipenuhi," kata Pengurus Harian YLKI Daryatmo dalam konferensi pers di Kantornya, Selasa (14/1/2020).
Tak hanya itu kata dia, YLKI juga sangat khawatir kasus ini juga bakal dibawa-bawa ke ranah politik, sehingga tujuan dari penyelesaian kasus Jiwasraya untuk mengembalikan dana nasabahnya bakal terbengkalai.
"YLKI hati-hati kasus ini dibawa ke pidana dan politik tapi hak korban terkatung-katung seperti first travel, uangnya gak kembali," paparnya.
Menurut dia, pandangan YLKI adalah bagaimana penekanan ke hak-hak konsumen dipenuhi dengan mengedepankan skema bisnis.
Tak hanya itu kata dia, dikebanyakan negara kasus seperti ini biasanya otoritas atau regulator seperti OJK memberi denda perusahaan bukan dengan memberikan hukum pidana.
Apalagi wacana pembentukan pansus dinilai akan hanya sia-sia karena tidak menyelesaikan inti masalah, kecuali pansus tersebut merekomendasikan percepatan pembuatan RUU lembaga penjamin polis asuransi.
"Dibawa ke pansus tidak selesaikan masalah kecuali DPR punya inisiatif percepat RUU lembaga penjamin polis, ini terjadi karena belum ada seperti perbankan lembaga penjamin simpanan. Percepat pembahasan ruu penjamin polis bukan masuk ke ranah teknis bentuk pansus," katanya.
Baca Juga: Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko Menghadap Erick Thohir
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN 2026 Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk