Suara.com - Sosok kiai ternama asal Jember, Jawa Timur berinisial FM kini ramai diberitakan usai dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri terkait kasus pencabulan.
Bu Nyai alias istri dari FM awalnya mencurigai sang suami yang tak pernah menggaulinya meski sudah sah menjadi pasangan suami istri. Kecurigaan tersebut juga semakin bertambah usai Bu Nyai memergoki FM beberapa kali membawa masuk santriwati ke kamarnya.
Sering bawa santriwati masuk kamar tapi jarang menggauli istri, santriwati punya kode akses kamar
Laporan Bu Nyai kini tengah diterima oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jember Inspektur Dua Dyah Vitasari.
Ipda Dyah menerima laporan dari Bu Nyai bahwa FM kerap membawa santriwati masuk ke kamarnya.
"Ada beberapa santri dimasukkan ke kamar Pak Kiai, jam satu, jam tiga, sampai pagi dari malam," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (7/1/2023).
"Tidak pernah tidur bareng (istri)," timpal Vitasari.
Bu Nyai juga dibuat kecewa lantaran FM tak pernah memberinya kode masuk kamar. Namun, FM memberikan kode tersebut kepada beberapa santriwatinya.
"Bu Nyai ini tidak bisa masuk ke kamar Pak Kiai, karena semua pakai ID, pakai PIN (Personal Identification Number), pakai tombol, finger print dan sebagainya, sehingga tidak masuk. Di kamar Pak Kiai ada CCTV. Semua pakai remote," kata Vitasari.
Bisa dijerat pasal pencabulan anak
FM kini terancam pasal perselingkuhan dengan maksimal 9 bulan penjara.
Namun, 'dosa' FM tak cukup di perselingkuhan, sebab ia juga turut melakukan pencabulan dengan anak di bawah umur. Berdasarkan fakta tersebut,
"Kalau kami jerat dengan pasal perselingkuhan, ancaman hukumannya cuma sembilan bulan. Karena ini santri-santri masih di bawah umur, lebih berat lagi ancaman hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak, 15 tahun penjara," tegas Ipda Vitasari.
FM bantah laporan sang istri
FM akhirnya buka suara terhadap pelaporan yang dibuat oleh istrinya sendiri itu.
Berita Terkait
-
Santriwatinya Punya PIN Masuk Pintu Kamar Kiai Tapi Istrinya Tidak, Endingnya Terbongkar Hal Mengejutkan
-
Begal Sepeda Motor Beraksi Pakai Senjata Tajam, Polisi Resor Jombang Beri Bingkisan Timah Panas
-
Detail Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati Herry Wirawan: Didor Regu Tembak
-
PKB Ingatkan Para Pelaku Pedofilia Kasus Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati Jadi Contoh
-
Dosa-dosa Besar Herry Wirawan yang Antarkan Dirinya ke Hukuman Mati
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen