Suara.com - Herry Wirawan, pemilik pesantren Tahfidz Madani di Bandung yang memperkosa sejumlah santriwati di bawah naungannya akhirnya divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1/2022).
Meski mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan tersebut hingga Herry Wirawan tetap akan dihukum mati melalui putusan MA Nomor 5632 K/PID.SUS/2022.
"Amar putusan = tolak," bunyi isi putusan yang dikutip Suara.com, Rabu (4/1/2023).
Dosa-dosa Herry Wirawan: Perkosa santriwati hingga hamil
Tak heran jika publik berbahagia ketika Herry Wirawan diputuskan untuk dihukum mati. Sebab bagi publik, dosa Herry Wirawan amatlah besar.
Dosa terbesar Herry tak lain adalah melakukan pelecehan seksual terhadap murid yang seharusnya ia ayomi selaku seorang pimpinan pondok pesantren. Namun, tak jarang Herry melakukan 'dosa-dosa' lainnya seperti memanipulasi pikiran santriwatinya hingga menggunakan dana bantuan untuk melakukan aksi jahatnya.
Adapun Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati yang belajar di pondok pesantren yang ia asuh.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, PKB: Sangat Pas! Masa Depan Korban Sudah Sangat Mati
Berdasarkan laporan sejumlah korban, Herry beraksi dari tahun 2016 hingga 2021. Ada pula korban yang hamil sampai melahirkan akibat ulah bejat Herry tersebut. Aksi bejat Herry terekspos publik usai korban melapor ke Polda Jabar pada Mei 2021.
Iming-imingi korban dengan bantuan biaya kuliah
Herry melancarkan aksinya tersebut dengan memberi iming-imingan kepada korban berupa bantuan biaya kuliah. Iming-imingan tersebut digunakan sebagai bujuk rayu kepada para santriwati agar Herry dapat mudah melakukan aksi kejinya terhadap mereka.
"Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas," tulis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui keterangan resmi mereka.
Tilap dana bantuan
Tak cukup di situ, Herry menilap dana bantuan yang seharusnya diberikan kepada sejumlah santriwati.
"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku," ujar LPSK.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana juga menyebut Herry menggunakana dana tersebut untuk menyewa hotel.
“Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelijen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen,” ujar Asep di Kantor Kejati Jabar.
Pekerjakan santriwati jadi buruh
Herry juga mengeksploitasi beberapa korban menjadi buruh bangunan.
"Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujar keterangan LPSK.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, PKB: Sangat Pas! Masa Depan Korban Sudah Sangat Mati
-
Setuju Herry Wirawan si Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati, PKB: Warning Kepada Pelaku Lain, Negara Tak Main-main!
-
Apresiasi MA Tolak Kasasi dan Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Buat Efek Jera!
-
Pelaku Pemerkosaan Hanya Divonis 10 Bulan, Ortu Korban di Sumsel Minta Jokowi Tegakkan Keadilan
-
Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Industri Konstruksi Mulai Geser ke Material Rendah Karbon
-
Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga Level III, Potensi Erupsi Lanjutan Masih Tinggi
-
Sinopsis Film Hungry Ghost Festival: Petualangan Aci Resti hingga Fajar Nugra Berujung Teror Arwah
-
Amnesia Pasca Kecelakaan? Misteri Kelam dalam Novel Ketika Sukma Terjaga
-
'Enough is Enough!', IDAI Desak Kasus Keracunan MBG yang Terus Berulang Dihentikan
-
Promo Spesial Waroeng Steak Pakai QRIS BRI, Cashback Langsung Ditransfer ke Rekening!
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja
-
Gumpalan Berbercak Darah Ditemukan di Parit, Polisi Lakukan Ekshumasi di Madiun
-
Promo Makan di Yoshinoya, Dapatkan Cashback Langsung dari BRI
-
Viral Wanita Ngamuk Tuduh Bocah Laki-laki 4 Tahun Sentuh Bokongnya di China