Suara.com - Herry Wirawan, pemilik pesantren Tahfidz Madani di Bandung yang memperkosa sejumlah santriwati di bawah naungannya akhirnya divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1/2022).
Meski mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan tersebut hingga Herry Wirawan tetap akan dihukum mati melalui putusan MA Nomor 5632 K/PID.SUS/2022.
"Amar putusan = tolak," bunyi isi putusan yang dikutip Suara.com, Rabu (4/1/2023).
Dosa-dosa Herry Wirawan: Perkosa santriwati hingga hamil
Tak heran jika publik berbahagia ketika Herry Wirawan diputuskan untuk dihukum mati. Sebab bagi publik, dosa Herry Wirawan amatlah besar.
Dosa terbesar Herry tak lain adalah melakukan pelecehan seksual terhadap murid yang seharusnya ia ayomi selaku seorang pimpinan pondok pesantren. Namun, tak jarang Herry melakukan 'dosa-dosa' lainnya seperti memanipulasi pikiran santriwatinya hingga menggunakan dana bantuan untuk melakukan aksi jahatnya.
Adapun Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati yang belajar di pondok pesantren yang ia asuh.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, PKB: Sangat Pas! Masa Depan Korban Sudah Sangat Mati
Berdasarkan laporan sejumlah korban, Herry beraksi dari tahun 2016 hingga 2021. Ada pula korban yang hamil sampai melahirkan akibat ulah bejat Herry tersebut. Aksi bejat Herry terekspos publik usai korban melapor ke Polda Jabar pada Mei 2021.
Iming-imingi korban dengan bantuan biaya kuliah
Herry melancarkan aksinya tersebut dengan memberi iming-imingan kepada korban berupa bantuan biaya kuliah. Iming-imingan tersebut digunakan sebagai bujuk rayu kepada para santriwati agar Herry dapat mudah melakukan aksi kejinya terhadap mereka.
"Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas," tulis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui keterangan resmi mereka.
Tilap dana bantuan
Tak cukup di situ, Herry menilap dana bantuan yang seharusnya diberikan kepada sejumlah santriwati.
Berita Terkait
-
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, PKB: Sangat Pas! Masa Depan Korban Sudah Sangat Mati
-
Setuju Herry Wirawan si Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati, PKB: Warning Kepada Pelaku Lain, Negara Tak Main-main!
-
Apresiasi MA Tolak Kasasi dan Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Buat Efek Jera!
-
Pelaku Pemerkosaan Hanya Divonis 10 Bulan, Ortu Korban di Sumsel Minta Jokowi Tegakkan Keadilan
-
Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Air Minum Jakarta Bakal Bisa 'Dipanen' Langsung dari Udara
-
Aktivis Internasional Apresiasi Prabowo Jadi Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah
-
Prabowo Berikan 90.000 Hektare Izin Pemanfaatan Hutan untuk Konservasi Gajah Sumatra
-
KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut
-
Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
IWD 2026: Yayasan IPAS Perkuat Layanan bagi Penyintas Kekerasan Gender
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran