Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi adanya peristiwa pengibaran bendera partai oleh salah satu partai politik di Cirebon. Sebab, hal tersebut dilakukan di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah.
Dia menegaskan, agar seluruh partai politik peserta pemilu dapat menaati undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang didalamnya menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.
"Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi," ujar Wapres dalam keterangan persnya yang ditulis Minggu (8/1/2023).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antarjemaah.
Sebab, dengan banyaknya jamaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politik yang dimiliki.
"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jamaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," jelas Wapres.
Hal tersebut, lanjutnya, dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya.
"Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jamaah juga tidak baik," imbuh Wapres.
Wapres kembali menekankan kepada para partai politik peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye, mematuhi undang-undang yang berlaku, dan mengimbau agar kejadian yang terjadi di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain.
"Aturan tidak membolehkan," ucap Wapres.
Berita Terkait
-
Wakil Presiden Ma'ruf Amin: Pemerintah Siap Kembalikan Kuota Haji 100 Persen
-
Wapres Ma'ruf Soal Pengibaran Bendera Partai Ummat Di Masjid At-Taqwa Cirebon: Tidak Baik Bagi Keutuhan Jemaah
-
Dipanggil KPK, Dito Mahendra Disebut Temui Mantan Wapres Minta Bantuan
-
Partai Ummat Berulah Bentangkan Bendera Parpol di Masjid, Ditegur Bawaslu hingga PBNU
-
Singgung Desas-desus Menteri yang Tak Baik, Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Reshuffle ke Jokowi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?