Suara.com - Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi vonis mati terhadap terpidana HW atau Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Ia menilai keputusan pemberian vonis hukuman mati Herry Wirawan tersebut merupakan langkah yang berani dalam memberikan hukuman kepada pelaku tindak kekerasan anak di tengah kontroversi eksekusi pidana mati global.
"Itu salah satu keputusan yang berani, yang tentu kontroversial di tingkat global," kata Cak Imin di sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).
Meski demikian, lanjut dia, hukuman tegas tersebut pantas dijatuhkan kepada pelaku keji kekerasan seksual terhadap belasan anak yang melanggar kemanusiaan.
"Tetapi ini komitmen Indonesia yang harus tegas terutama orang yang sangat jahat, yang betul-betul mengerikan tindakan-tindakannya," ujar dia.
Sebelumnya, Rabu (4/1), Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan menolak gugatan kasasi Wirawan. Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis di antaranya hukuman mati.
Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp331.527.186, serta memberikan akses pengasuhan alternatif bagi sembilan anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemprov Jawa Barat.
Kemudian, seluruh hasil rampasan harta kekayaannya juga akan digunakan untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah, telah berkekuatan hukum tetap. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Detail Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati Herry Wirawan: Didor Regu Tembak
Berita Terkait
-
Bareng Said Aqil Siradj, Cak Imin Hadiri Haul KHR Zamruddin di Sleman
-
Tanggapan Prabowo soal Survei Tempatkan Dirinya Jadi Cawapres: Siapa yang Suruh Nanya Itu?
-
Prabowo Tegaskan Sosok Cawapresnya Bakal Dibicarakan Bersama PKB
-
Viral Video Diduga Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Pengamat Tak Yakin Bakal Kena Hukuman Mati
-
Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri Ditunda
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Merah Putih: Hasan Nasbi hingga Kadir Karding Bakal Dilantik Sore Ini?
-
Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
-
Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat
-
Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan
-
Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi
-
Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM