Suara.com - Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi vonis mati terhadap terpidana HW atau Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Ia menilai keputusan pemberian vonis hukuman mati Herry Wirawan tersebut merupakan langkah yang berani dalam memberikan hukuman kepada pelaku tindak kekerasan anak di tengah kontroversi eksekusi pidana mati global.
"Itu salah satu keputusan yang berani, yang tentu kontroversial di tingkat global," kata Cak Imin di sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).
Meski demikian, lanjut dia, hukuman tegas tersebut pantas dijatuhkan kepada pelaku keji kekerasan seksual terhadap belasan anak yang melanggar kemanusiaan.
"Tetapi ini komitmen Indonesia yang harus tegas terutama orang yang sangat jahat, yang betul-betul mengerikan tindakan-tindakannya," ujar dia.
Sebelumnya, Rabu (4/1), Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan menolak gugatan kasasi Wirawan. Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis di antaranya hukuman mati.
Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp331.527.186, serta memberikan akses pengasuhan alternatif bagi sembilan anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemprov Jawa Barat.
Kemudian, seluruh hasil rampasan harta kekayaannya juga akan digunakan untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah, telah berkekuatan hukum tetap. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Detail Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati Herry Wirawan: Didor Regu Tembak
Berita Terkait
-
Bareng Said Aqil Siradj, Cak Imin Hadiri Haul KHR Zamruddin di Sleman
-
Tanggapan Prabowo soal Survei Tempatkan Dirinya Jadi Cawapres: Siapa yang Suruh Nanya Itu?
-
Prabowo Tegaskan Sosok Cawapresnya Bakal Dibicarakan Bersama PKB
-
Viral Video Diduga Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Pengamat Tak Yakin Bakal Kena Hukuman Mati
-
Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri Ditunda
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Prabowo Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Plt Gubernur BI
-
Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas
-
Mengapa Pengunduran Diri Gubernur BI Diumumkan Orang Istana , Di Mana Perry Warjiyo?
-
Gubernur Sulsel Ground Breaking Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu
-
Prabowo Sebut PDIP Sehati, Hasto Ungkap Titah Megawati: Kader Pantang Jadi Buzzer Penyerang
-
Drama Teach You a Lesson, Aksi Agen BPHP dalam Menumpas Kejahatan Remaja
-
Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Ajang Jember Fashion Carnaval 2026
-
Bentrok PSHT vs Ormas Maluku Satu Rasa di Surabaya, 3 Orang Terluka
-
Maut di Tikungan Gelap: Perjalanan Terakhir Andre Saputra di Arus Irigasi Batanghari
-
Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri