Suara.com - Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi vonis mati terhadap terpidana HW atau Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Ia menilai keputusan pemberian vonis hukuman mati Herry Wirawan tersebut merupakan langkah yang berani dalam memberikan hukuman kepada pelaku tindak kekerasan anak di tengah kontroversi eksekusi pidana mati global.
"Itu salah satu keputusan yang berani, yang tentu kontroversial di tingkat global," kata Cak Imin di sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).
Meski demikian, lanjut dia, hukuman tegas tersebut pantas dijatuhkan kepada pelaku keji kekerasan seksual terhadap belasan anak yang melanggar kemanusiaan.
"Tetapi ini komitmen Indonesia yang harus tegas terutama orang yang sangat jahat, yang betul-betul mengerikan tindakan-tindakannya," ujar dia.
Sebelumnya, Rabu (4/1), Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan menolak gugatan kasasi Wirawan. Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis di antaranya hukuman mati.
Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp331.527.186, serta memberikan akses pengasuhan alternatif bagi sembilan anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemprov Jawa Barat.
Kemudian, seluruh hasil rampasan harta kekayaannya juga akan digunakan untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah, telah berkekuatan hukum tetap. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Detail Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati Herry Wirawan: Didor Regu Tembak
Berita Terkait
-
Bareng Said Aqil Siradj, Cak Imin Hadiri Haul KHR Zamruddin di Sleman
-
Tanggapan Prabowo soal Survei Tempatkan Dirinya Jadi Cawapres: Siapa yang Suruh Nanya Itu?
-
Prabowo Tegaskan Sosok Cawapresnya Bakal Dibicarakan Bersama PKB
-
Viral Video Diduga Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Pengamat Tak Yakin Bakal Kena Hukuman Mati
-
Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri Ditunda
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?