Suara.com - Bekas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Luthfi Amin membayar cicilan uang ganti rugi atas perkara suap yang menjeratnya. KPK mengungkap dari vonis pengadilan senilai Rp600 juta, napi koruptor Jumhana telah mencicilnya dengan membayar sebesar Rp402 juta.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut uang yang dibayarkan Jumhana telah diserahkan Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan KPK ke kas negara.
"Telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti dari terpidana Kepala Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, Jumhana Luthfi Amin sebesar Rp402juta," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/1/2023).
Ali memastikan, sisa uang yang belum dibayarkan Jumhana akan segera ditagih KPK untuk segera dilunaskan.
"Jaksa Eksekutor KPK segera akan kembali menagih sisa uang pengganti dari Terpidana dimaksud untuk memaksimalkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi," tegas Ali.
Mengutip Antara, Jumhana telah divonis penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta, serta uang pengganti Rp600 juta. Jumhana dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di pemerintah Kota Bekasi.
Jumhana tak sendirian menjadi terpidana, terdapat empat orang lainnya, yaitu mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, Mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, dan mantan Camat Jatisampurna Wahyudin.
Kemudian, bekas Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang telah divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca Juga: Telisik Kasus Suap Hakim Sudrajad, KPK Panggil 2 Saksi Penting Hari Ini
Berita Terkait
-
Telisik Kasus Suap Hakim Sudrajad, KPK Panggil 2 Saksi Penting Hari Ini
-
KPK Sebut Harun Masiku di Luar Negeri Sejatinya Cerita Lama, ICW : Mau Enggak Nangkapnya?
-
Drama KPK Vs Lukas Enembe Dikhawatirkan jadi Preseden Buruk, KPK Seolah Lemah Dihadapan Tersangkanya
-
ICW: Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Harus Jadi Momentum Kapolri Bersih-Bersih
-
Janji Seret Gubernur Papua Lukas Enembe ke Penjara, Tapi KPK Butuh Waktu karena Ini
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik