Suara.com - Sidang pembacaaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E batal digelar hari ini. Rencana awal, jaksa penuntut umum (umum) bakal membacakan tuntutan kepada Richard di PN Jakarta Selatan.
Sidang tuntuta itu direncanakan mulai digelar pukul 09.30 WIB.
"Rabu, 11 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," demikian dikutip dari SIPP.
Namun, sidang tuntutan terhadap Bharada E itu akhirnya ditunda pekan depan.
Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyelesaikan berkas tuntutan.
"Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan, belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu," ujar jaksa di ruang sidang PN Jaksel, Rabu.
Majelis hakim pun mengabulkan permohonan jaksa. Nantinya pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo Cs akan digelar secara bersama-sama.
Sidang tuntutan rencananya akan digelar kembali pada Rabu (18/1/2023).
"Baik, oleh karena tadi alasan JPU saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan PC belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda," jelas hakim.
"Majelis memberikan waktu satu minggu. Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU untuk bacakan tuntutan bersama terdakwa yang lain," sambungnya.
Sebelumnya, Bharada E sedianya akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (11/1/2023) hari ini.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang direncanakan mulai pukul 09.30 WIB.
Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Pamer Penghargaan dari Pemerintah di Sidang, Tapi Karirnya Berakhir Gegara Pembunuhan Yosua
-
'Air Mata Buaya' Ferdy Sambo Menangis Karirnya Berakhir, Netizen: Coba Anda Jadi Orangtua Yosua
-
Jaksa Heran Putri Candrawathi Dibiarkan Berdua dengan Yosua, Ferdy Sambo Murka: Anda Tidak Bisa Rasakan...
-
28 Tahun Jadi Polisi, Ferdy Sambo Nangis Karier Berakhir Gegara Kasusnya Sendiri: Sebenarnya Saya Malu
-
Terkuak! Ferdy Sambo Bongkar Skenario Kebohongan Habisi Nyawa Brigadir J di Persidangan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Curhat Wakil Ketua DPRD Jabar, Tunjangan Rp71 Juta Tak Cukup Beli Rumah
-
Jhon Sitorus ke Loyalis Jokowi: Setelah Budi Arie Dipecat, Kok Kayak ODGJ Semua?
-
Menkeu Purbaya Tanggapi Ulah Anak yang Sebut Sri Mulyani 'Agen CIA': Dia Masih Kecil
-
Klaim 'Blind Spot' Terbantah! Affan Kurniawan Bisa Terlihat dari Dalam Rantis Brimob
-
Viral! Tren Foto Tengah Malam di Jalan Raya
-
Pegiat Media Sosial Sindir Mundurnya Rahayu Saraswati: Gantiin Dito di Kemenpora?
-
Pramono Anung: Banyak Anak Muda Jakarta Takut Nikah karena Harga Rumah Tak Terjangkau
-
Permintaan Terakhir Rahayu Saraswati Setelah Menyatakan Mundur dari DPR
-
Turki Peringatkan Hamas Soal Serangan Israel di Doha
-
Bandingkan Indonesia dengan Nepal, Jhon Sitorus Sindir Pejabat yang Ogah Mundur