Suara.com - Sidang pembacaaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E batal digelar hari ini. Rencana awal, jaksa penuntut umum (umum) bakal membacakan tuntutan kepada Richard di PN Jakarta Selatan.
Sidang tuntuta itu direncanakan mulai digelar pukul 09.30 WIB.
"Rabu, 11 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," demikian dikutip dari SIPP.
Namun, sidang tuntutan terhadap Bharada E itu akhirnya ditunda pekan depan.
Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyelesaikan berkas tuntutan.
"Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan, belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu," ujar jaksa di ruang sidang PN Jaksel, Rabu.
Majelis hakim pun mengabulkan permohonan jaksa. Nantinya pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo Cs akan digelar secara bersama-sama.
Sidang tuntutan rencananya akan digelar kembali pada Rabu (18/1/2023).
"Baik, oleh karena tadi alasan JPU saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan PC belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda," jelas hakim.
"Majelis memberikan waktu satu minggu. Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU untuk bacakan tuntutan bersama terdakwa yang lain," sambungnya.
Sebelumnya, Bharada E sedianya akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (11/1/2023) hari ini.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang direncanakan mulai pukul 09.30 WIB.
Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Pamer Penghargaan dari Pemerintah di Sidang, Tapi Karirnya Berakhir Gegara Pembunuhan Yosua
-
'Air Mata Buaya' Ferdy Sambo Menangis Karirnya Berakhir, Netizen: Coba Anda Jadi Orangtua Yosua
-
Jaksa Heran Putri Candrawathi Dibiarkan Berdua dengan Yosua, Ferdy Sambo Murka: Anda Tidak Bisa Rasakan...
-
28 Tahun Jadi Polisi, Ferdy Sambo Nangis Karier Berakhir Gegara Kasusnya Sendiri: Sebenarnya Saya Malu
-
Terkuak! Ferdy Sambo Bongkar Skenario Kebohongan Habisi Nyawa Brigadir J di Persidangan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf