News / Nasional
Rabu, 11 Januari 2023 | 12:04 WIB
Irjen Teddy Minahasa saat dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta. (Suara.com/M Yasir)

Atas perbuatannya, Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

Load More