Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)
Dengan adanya kemiripan kasus tersebut, menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, tersangka yang masih di bawah umur bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Namun tidak bisa dijatuhi hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Menurut dia ketentuan tersebut sudah menjadi kesepakatan internasional dan sudah diakui oleh Indonesia, di mana tersangka yang masih di bawah umur hanya bisa dihukum penjara di bawah 20 tahun.
Menurut dia, ketentuan itu juga diatur dalam Undang-Udang perlindungan anak dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana oleh Anak.
"Semua jeratan pasal yang menghukum anak di bawah umur tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara," ujarnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Komentar
Berita Terkait
-
Update Klasemen Liga 1 Usai Persib vs Persija
-
Remaja Pelaku Pembunuhan Bocah untuk Dijual Ginjalnya Ngaku Tak Menyesal, Ciri-ciri Psikopat?
-
Terungkap Fakta Mengejutkan Dari Kasus Pembunuhan Anak 11 Tahun di Makassar
-
CEK FAKTA: Benarkah Breaking News Ferdy Sambo Kaget Jessica Wongso Beri Bukti Ini di Depan Hakim?
-
Klasemen Sementara BRI Liga 1 2022/2023: Persib Bandung Salip Persija, PSM Makassar Kokoh di Puncak
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Transjakarta Lakukan Penyesuaian Operasional 17 Rute Terdampak Banjir
-
Tiga WNI Hilang, Satu Alami Luka Bakar di Selat Hormuz
-
Langit Yerusalem Membara Dihujani Rudal Klaster Iran, Ledakan Keras Guncang Israel
-
Ongkos Mental Debat K-pop: Keretakan Fans Korea dan Asia Tenggara
-
Konflik AS-Iran Memanas: Bagaimana Nasib Iran di Piala Dunia 2026?
-
Iran Sebut Tangkap Tentara AS, Washington Membantah
-
Negara Teluk "Hujan" Rudal, Mengapa Presiden Iran Minta Maaf Lalu Serang Lagi?
-
TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto
-
Possum & Glider Papua 'Bangkit dari Kepunahan' Setelah 6.000 Tahun
-
Banjir Jakarta Meluas: Cek Daftar 17 Rute Transjakarta yang Dialihkan dan Berhenti Operasi Hari Ini