News / Nasional
Jum'at, 13 Januari 2023 | 09:37 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," kata hakim.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Load More