Ramai menjadi perbincangan pengajuan dispensasi pernikahan anak (Diska) yang mencapai 191 pengajuan di Kabupaten Ponorogo sepanjang tahun 2022.
Ali Hamdi yang merupakan Wakil ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menyebut tidak semua kasus DIska yang diajukan disebabkan oleh faktor hamil di luar nikah.
Ali menyebut dari 191 pengajuan tersebut sebanyak delapan berkas pengajuan ditolak oleh PA sebab tidak memenuhi unsur mendesak. Sehingga, total dispensasi yang diterima oleh PA Ponorogo ada 183 berkas.
Diketahui, sebelumnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah diubah ke Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Bahwa usia minimal adalah 19 tahun, kalau masih di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Dari data yang dipaparkan oleh PA Ponorogo, terdapat tiga faktor yang saling berkesinambungan. Sebab, Ali menyebut ada juga calon pengantin yang mengajukan dispensasi pernikahan karena dorongan budaya dari dua pihak orangtua, dan keduanya juga tidak bersekolah.
Tidak hanya tiga faktor di atas, Ali menyebut bahwa masyarakat masih belum tersosialisasikan terkait dengan UU Perkawinan yang baru diganti, dimana minimal usia pernikahan yaitu 19 tahun.
Sementara itu, dari data PA Ponorogo terkait dengan dispensasi pernikahan dua tahun ini justru mengalami penurunan. Dimana, pada tahun 2021 terdapat 266 perkara, sedangkan 2022 terdapat sebanyak 183 perkara yang disahkan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim pun juga membenarkan bahwa meningkatnya pernikahan anak disebabkan oleh pergantian Undang-Undang Perkawinan 2019 yang belum disosialisasikan ke masyarakat secara masif.
Lantas, apa saja isi UU Perkawinan 2019 tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki latar belakang sehubungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu:
“Namun tatkala pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin, maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi”.
Dasar hukum Undang-Undang 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yaitu”
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2019).
Isi 16 Tahun 2019
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Ratusan Remaja Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Usia 15 Tahun Minta Dispensasi ke Pengadilan Agama
-
Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Nikah di Bawah Umur, Tahun 2022 Ada 191 Sementara Minggu Awal 2023 Sudah 7 Pengajuan
-
Mengenal Apa Itu Dispensasi Menikah yang Diminta Banyak Pelajar Lantaran Hamil di Luar Nikah
-
Ramai Ratusan Siswi Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah, Ketahui 4 Risiko Pernikahan Dini
-
Viral Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan, Mempelai Pria Masih Bocah 12 Tahun dan Belum Akil Baligh!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya