Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir secara resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Umum (Caketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada Minggu (15/1/2023).
Lantas apakah pencalonan Menteri BUMN Erick Thohir jika nantinya terpilih menjadi orang nomer 1 di PSSI ini bakal melanggar UU karena posisi rangkap jabatan?
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan Erick Thohir tidak perlu untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri BUMN karena sifatnya jabatan politik, sementara menjadi Ketua Umum PSSI merupakan jabatan non politik.
"Jabatan politik Erick Thohir itu sebagai Menteri BUMN. Sementara jabatan Ketum PSSI itu adalah jabatan di organisasi olahraga yang bersifat non politik. Jadi Erick Thohir tidak perlu mundur sebagai Menteri," kata Toto saat dihubungi Suara.com, Minggu (15/1/2023).
"Hal yang perlu dijaga adalah memelihara aspek tata kelola (good governance), supaya tidak ada benturan kepentingan yang terjadi pada ke dua jabatan tersebut," tambah Toto.
Pernyataan Toto ini sejalan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No. 3 Tahun 2005 yang tidak melarang adanya rangkap jabatan untuk posisi Ketua Umum federasi cabang olahraga.
Sebagaimana tercantum pasal 40 UU SKN, hanya ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) beserta organisasi turunannya seperti KONIDA yang tidak boleh rangkap jabatan dengan jabatan struktural dan jabatan publik.
Pada Bab VIII tentang Pengelolaan Keolahragaan Pasal 40 disebutkan, "Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik."
Lebih jelas, di pasal 41 mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keolahragaan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Raffi Ahmad: Kinerja Pak Erick Thohir Sudah Terbukti Luar Biasa di BUMN
Mandiri yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad: Kinerja Pak Erick Thohir Sudah Terbukti Luar Biasa di BUMN
-
Erick Thohir Siap Benahi Kerusakan Sistematis Sepak Bola Indonesia, Isyaratkan Perbanyak Kompetisi
-
Jadi Calon Ketum PSSI, Erick Thohir: Harus Pastikan Tak Ada Tangan Kotor di Sepak Bola Indonesia!
-
JK Sebut Erick Thohir Sangat Layak Jadi Ketum PSSI, Pengalamannya Sudah Internasional
-
4 Bisnis Erick Thohir: Punya Harta Triliunan dari Klub Inggris Hingga Tambang
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar