Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir secara resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Umum (Caketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada Minggu (15/1/2023).
Lantas apakah pencalonan Menteri BUMN Erick Thohir jika nantinya terpilih menjadi orang nomer 1 di PSSI ini bakal melanggar UU karena posisi rangkap jabatan?
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan Erick Thohir tidak perlu untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri BUMN karena sifatnya jabatan politik, sementara menjadi Ketua Umum PSSI merupakan jabatan non politik.
"Jabatan politik Erick Thohir itu sebagai Menteri BUMN. Sementara jabatan Ketum PSSI itu adalah jabatan di organisasi olahraga yang bersifat non politik. Jadi Erick Thohir tidak perlu mundur sebagai Menteri," kata Toto saat dihubungi Suara.com, Minggu (15/1/2023).
"Hal yang perlu dijaga adalah memelihara aspek tata kelola (good governance), supaya tidak ada benturan kepentingan yang terjadi pada ke dua jabatan tersebut," tambah Toto.
Pernyataan Toto ini sejalan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No. 3 Tahun 2005 yang tidak melarang adanya rangkap jabatan untuk posisi Ketua Umum federasi cabang olahraga.
Sebagaimana tercantum pasal 40 UU SKN, hanya ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) beserta organisasi turunannya seperti KONIDA yang tidak boleh rangkap jabatan dengan jabatan struktural dan jabatan publik.
Pada Bab VIII tentang Pengelolaan Keolahragaan Pasal 40 disebutkan, "Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik."
Lebih jelas, di pasal 41 mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keolahragaan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Raffi Ahmad: Kinerja Pak Erick Thohir Sudah Terbukti Luar Biasa di BUMN
Mandiri yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad: Kinerja Pak Erick Thohir Sudah Terbukti Luar Biasa di BUMN
-
Erick Thohir Siap Benahi Kerusakan Sistematis Sepak Bola Indonesia, Isyaratkan Perbanyak Kompetisi
-
Jadi Calon Ketum PSSI, Erick Thohir: Harus Pastikan Tak Ada Tangan Kotor di Sepak Bola Indonesia!
-
JK Sebut Erick Thohir Sangat Layak Jadi Ketum PSSI, Pengalamannya Sudah Internasional
-
4 Bisnis Erick Thohir: Punya Harta Triliunan dari Klub Inggris Hingga Tambang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas