Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar razia dalam giat operasi tangkap tangan untuk mencari pelanggaran aturan membuang sampah sembarangan saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (15/1/2023). Sejumlah warga yang mengikuti CFD kedapatan membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengaku mendapatkan pesan dari Penjabat Gubernur, Heru Budi Hartono, supaya kegiatan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Kebersihan tidak kendor dan konsisten dilakukan.
“Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya,” ujar Asep kepada wartawan.
Setelah dilaksanakan pengawasan dan penindakan pelanggaran bagi masyarakat, terdapat enam pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan. Lima di antaranya setuju menerima sanksi denda dan satu diantaranya kerja sosial.
“Pada hari ini terdapat 5 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 400.000 dan 1 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," ucapnya.
"Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelum-belumnya. Mudah-mudahan ini bukti warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” jelas Asep menambahkan.
Selain secara konvensional, OTT juga dilakukan dengan bantuan drone bersinergi dengan Diskominfotik. Petugas dari DLH DKI Jakarta juga berkeliling sepanjang ruas HBKB menghimbau agar masyarakat tetap menjaga kebersihan.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menempatkan tujuh Posko sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin yang berlokasi, antara lain di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jl. Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga dan depan Gedung FX Sudirman.
Selain di lokasi HBKB Tingkat Provinsi, kegiatan ini juga dilaksanakan di 5 (lima) lokasi HBKB Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya
Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000,00.
Berita Terkait
-
Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya
-
Diminta Lakukan Gerakan Zero Sampah Anorganik, Pemkot Yogyakarta: Kalau Nekat Akan Ada Sanksinya
-
Gondol Gerobak Sampah di Tambora, Pria Nyamar Petugas UPK Badan Air Ngaku Butuh Uang untuk Makan
-
Proyek Pengelolaan Sampah Bantargebang Era Anies Segera Beroperasi, Heru Budi Ingatkan Soal Keamanan
-
Sudah 98 Persen, Proyek Pengolahan Sampah yang Dibuat Era Anies Akan Beroperasi Akhir Januari
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan
-
IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!