Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar razia dalam giat operasi tangkap tangan untuk mencari pelanggaran aturan membuang sampah sembarangan saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (15/1/2023). Sejumlah warga yang mengikuti CFD kedapatan membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengaku mendapatkan pesan dari Penjabat Gubernur, Heru Budi Hartono, supaya kegiatan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Kebersihan tidak kendor dan konsisten dilakukan.
“Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya,” ujar Asep kepada wartawan.
Setelah dilaksanakan pengawasan dan penindakan pelanggaran bagi masyarakat, terdapat enam pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan. Lima di antaranya setuju menerima sanksi denda dan satu diantaranya kerja sosial.
“Pada hari ini terdapat 5 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 400.000 dan 1 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," ucapnya.
"Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelum-belumnya. Mudah-mudahan ini bukti warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” jelas Asep menambahkan.
Selain secara konvensional, OTT juga dilakukan dengan bantuan drone bersinergi dengan Diskominfotik. Petugas dari DLH DKI Jakarta juga berkeliling sepanjang ruas HBKB menghimbau agar masyarakat tetap menjaga kebersihan.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menempatkan tujuh Posko sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin yang berlokasi, antara lain di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jl. Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga dan depan Gedung FX Sudirman.
Selain di lokasi HBKB Tingkat Provinsi, kegiatan ini juga dilaksanakan di 5 (lima) lokasi HBKB Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya
Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000,00.
Berita Terkait
-
Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya
-
Diminta Lakukan Gerakan Zero Sampah Anorganik, Pemkot Yogyakarta: Kalau Nekat Akan Ada Sanksinya
-
Gondol Gerobak Sampah di Tambora, Pria Nyamar Petugas UPK Badan Air Ngaku Butuh Uang untuk Makan
-
Proyek Pengelolaan Sampah Bantargebang Era Anies Segera Beroperasi, Heru Budi Ingatkan Soal Keamanan
-
Sudah 98 Persen, Proyek Pengolahan Sampah yang Dibuat Era Anies Akan Beroperasi Akhir Januari
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!