- Jawab Sanggah (19-25 Januari 2023)
- Pengumuman Pasca Sanggah (26-28 Januari 2023)
- Pemilihan Titik Lokasi Ujian & Pencetakan Kartu Peserta (18-22 Februari 2023)
- Penarikan Data Final (23-24 Februari 2023)
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi (25 Februari-1 Maret 2023)
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (2-7 Maret 2023)
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (10 Maret-3 April 2023)
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (20 Maret-6 April 2023)
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi (26 Maret-8 April 2023)
- Pengumuman Kelulusan (9-11 April 2023)
- Masa Sanggah (12-14 April 2023)
- Jawab Sanggah (14-20 April 2023)
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah (27-29 April 2023)
- Pengisian DRH NI PPPK (30 April-22 Mei 2023)
- Usul Penetapan NI PPPK: (23 Mei-20 Juni 2023)
Demikian informasi mengenai cara cek nama lolos seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 dan informasi jadwal lengkap tahapan seleksinya. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
-
Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Lengkap Sesuai Posisi dan Masa Kerja
-
Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Tenaga Kesehatan 2022
-
Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Tenaga Teknis 2022, Lolos Administrasi atau Tidak?
-
Cara Menggunakan E-Materai untuk Mendaftar PPPK Tenaga Teknis
-
Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Catat Syarat dan Ketentuannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan