Suara.com - Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar. Penerapan K3 jangan hanya menjadi kewajiban undang-undang saja, tetapi harus menjadi budaya dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor.
“Penerapan K3 harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat,” katanya, ketika memberikan sambutan pada acara Konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Dewan K3 di Provinsi Jambi, Senin (16/1/2023).
Afriansyah mengungkapkan, dengan diterapkannya K3 di tempat kerja, setiap gerak langkah dalam aktivitas pekerjaan akan terlindungi dan terjamin keselamatannya. Selain itu, sumber produksi dapat terjamin untuk digunakan secara aman guna meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas nasional.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sampai 2022, dapat dikatakan bahwa kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja masih cukup tinggi. Jumlah kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tahun 2021 sebanyak 234.370, sedangkan kasus yang mengakibatkan kematian sebanyak 6.552 orang, meningkat 5,7 persen dibandingkan tahun 2020.
“Ini menjadi salah satu indikator bahwa kecelakaan kerja dapat terjadi dimana dan kapan saja, yang menimbulkan kerugian harta, benda bahkan nyawa manusia,” ujarnya.
Wamen Afriansyah mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) Jambi dan para stakeholder terkait untuk dapat berkolaborasi dalam menerapkan K3 sebagai sebuah budaya dengan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh perusahaan di Jambi sehingga tidak ada lagi kecelakaan kerja.
Pengawas ketenagakerjaan, kata Wamenaker harus selalu meningkatkan pembinaan dan pengawasan penerapan Norma K3 di Provinsi Jambi untuk mewujudkan Kecelakaan Nihil (Zero Accident) dan Penerapan Sistem Manajemen K3.
“Tentu hal ini dapat dicapai dengan adanya kolaborasi serta optimalisasi fungsi Dewan K3 Provinsi dan organisasi profesi K3,” tutupnya.
Baca Juga: Menaker Tegaskan Perpu Ciptaker Dibuat untuk Lindungi Pekerja
Berita Terkait
-
Kemnaker Turunkan Tim Investigasi Usut Kerusuhan Pekerja di Morowali Utara
-
Dewan K3 Nasional Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
-
Penanggulangan TBC di Tempat Kerja, Menaker: Dibutuhkan Peran Aktif dari Semua Pihak
-
Dalam Peringatan Bulan K3 Nasional, Menaker Minta Perhatian Serius Stakeholders untuk Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
-
Menaker Minta Berbagai Pihak Akselerasi K3 Nasional, Peringatan Tahun Ini Akan Dilakukan di Sukabumi
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara