Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka peluang melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Itu disampaikan pihak DPR RI usai adanya tuntutan dari kepala desa yang berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR.
Anggota Komisi II dari Fraksi PKB M. Toha mengatakan semua fraksi baik di Komisi II maupun Badan Legislasi menyetujui merevisi undang-undang tersebut.
"Di Komisi II, di Baleg, di fraksi juga semuanya. Semuanya menyetujui," kata Toha usai menemui kades-kades yang berunjuk rasa, Selasa (17/1/2023).
Toha mengatakan pihaknya di Komisi II sebelumnya juga telah menerima DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan Kades Indonesia Bersatu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (12/1) pekan kemarin.
Bahkan, mengenai revisi itu diakui Toha sudah diketahui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Karena mereka kan karena mereka kan meminta, menyuarakan itu sejak saya di dapil ya. Kemudian saya akumulasikan ketika rapat di Komisi II bahkan sudah saya sampaikan ke Pak Tito sebagai Mendagri untuk segera direvisi dan Pak Tito menjawab, iya akan segera," tuturnya.
Bukan cuma mendagri, Toha mengatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi PDTT Abdul Halim Iskandar juga sudah mengetahui perihal keinginan kades untuk merevisi UU Desa.
"Saya juga sudah ketemu pak Menteri Desa ya Gus (Abdul Halim). Beliau setuju bahkan sudah merencanakan membuat semacam DIM begitu ya. Semacam DI. atau gagasan atau landasan begitu lah," kata Toha.
Toha berujar pihaknya telah mengajukan inisiatif ke Badan Legislasi terkait revisi UU Desa, sebagaimana tuntutan para kades yang ingin UU Desa masuk Prolegnas Prioritas 2023 untuk segera direvisi. Tetapi inisiatif itu masih menunggu sikap pemerintah.
Baca Juga: Putuskan Gugat Cerai Ferry Irawan pasca KDRT, Venna Melinda: 'Pokoknya doain aja'
"Kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan. Nanti kita minta dengan caranya Baleg sudah memprioritaskan ya menjadi skala prioritas 2023, ini akan kita bahas," kata Toha.
Toha menyampaikan dalam revisi nanti tidak hanya berfokus kepada masa jabatan kepala desa yang menjadi tuntutan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Melainkan ada beberapa poin lain mengenai kedaulatan desa, masa jabatan, dan moratorium.
"Ada beberapa poin ya, 9 tahun, kemudian kedaulatan desa, ya. Kedaulatan desa dan beberapa poin lainnya yang nanti akan dirangkum lagi karena mereka sudah memformulasikan, kemarin itu, kita sudah terima itu ada dummy-nya semua," kata Toha.
Ribuan Kades Demo
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR. Aksi demo itu mereka lakukan guna menuntut masa jabatan kepala desa diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Karena itu masa meminta DPR melakukan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 39.
Berita Terkait
-
Ribuan Kades Gelar Aksi Unjuk Rasa Desak Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Pimpinan DPR Ajak Audensi
-
Mengaku Wartawan, Dua Pria di Pemalang Peras Kades Jutaan Rupiah, Kini Menghadapi Ancaman 9 Tahun Penjara
-
Pembangunan Sosial di IKN, Ini Harapan Anggota DPR RI dan Tokoh Muda Kaltim
-
Ketua LPSK Wanti-wanti: Restorative Justice Jangan Sampai Transaksional, Bisa Dibeli si Kaya
-
10 Daerah Jadi Target Partai Buruh di Pilkada 2024, dari Kota Bekasi hingga Kabupaten Padang Lawas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru