Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan ada empat poin meringankan bagi Bharada Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satunya adalah, permohonan maaf Richard yang diterima oleh pihak keluarga Brigadir Yosua.
Keterangan itu disampaikan jaksa sebelum membacakan amar tuntutan pidana 12 tahun penjara bagi Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar jaksa di ruang sidang.
Selain itu, hal lain yang meringankan bagi Richard adalah statusnya yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," lanjut jaksa.
Alasan yang Memberatkan Hukuman Richard
Diberitakan sebelumnya, jaksa memaparkan setidaknya ada tiga hal memberatkan bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dituntut hukuman penjara 12 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menilai Richard merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.
Baca Juga: Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Jadi Alasan JPU Tuntut Eliezer 12 Tahun Penjara
"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, Richard dinilai sudah memberikan duka bagi keluarga Yosua. Yang terakhir, perbuatan yang dilakukan Richard disebut jaksa, sudah membuat kegaduhan di masyarakat.
Berita Terkait
-
Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Jadi Alasan JPU Tuntut Eliezer 12 Tahun Penjara
-
Richard Eliezer Dirangkul Pengacaranya Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Nangis dan Kecewa: Jaksa Cuan! Tak Adil
-
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Hukuman Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Siap-siap Trump Boncos Lagi, Iran Mau Hancurkan Perusahaan Amerika Serikat di Timur Tengah
-
Habis Isu Meninggal, Kini Viral Video Benjamin Netanyahu Punya 6 Jari
-
Pagi Buta, Menhub Dudy Purwagandhi Sidak Kendaraan Berat
-
Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
-
BMKG Ingatkan Pemudik Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap
-
Lagi! Rudal Kiamat Iran Bikin Israel Hancur Lebur di Kota Ramla
-
Iran Minta Negara Lewat Selat Hormuz Bayar Pakai Mata Uang China
-
Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pungli THR Lebaran, KPK Bongkar Modus Pemerasan Rp750 Juta!
-
Kim Jong Un Tembak 10 Rudal Balistik saat Perang AS-Israel vs Iran Makin Panas