Suara.com - Komnas HAM mendukung penuh komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam hal ini, Komnas HAM turut memberikan perhatian kepada kelompok rentan yang mempunyai potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Pernyataan itu sebagai respons atas langkah Jokowi yang mendesak agar RUU PPRT segera disahkan. Tujuannya, agar ada payung hukum yang bisa melindungi para PRT.
"Komnas HAM mendukung penuh komitmen presiden untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Anis mengatakan, PRT dan pekerja migran masuk dalam kelompik rentan yang bisa dilanggar hak asasi manusianya. Hal itu meliputi hak ekonomi sosial dan budaya maupun hak sipil dan politik.
Catatan Jala PRT sepanjang 2017 sampai 2022, ada 2.637 kasus kekerasan yang dialami para PRT. Kasus itu meliputi kekerasan ekonomi, yakni tidak digaji dan dipotong agen semena-mena, kemudian kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.
Tak hanya itu, kata Anis, Komnas HAM banyak menerima pengaduan kasus pekerja rumah tangga baik di dalam maupun di luar negeri. Aduan itu berkaitan dengan gaji yang tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, kekerasan seksual, berhadapan dengan hukum hingga permohonan bantuan perlindungan dan bantuan hukum.
Pada 2021 lalu, Komnas HAM telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang urgensi ratifikasi konvensi International Labor Organization (ILO) 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai UU.
Merujuk pada hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan bahwa ratifikasi konvensi ILO 189 dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagipenghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT.
"Ratifikasi konvensi tersebut juga
dapat menjadi norma rujukan dalam penyusunan dan pembahasan RUU PPRT," jelas Anis.
Kajian itu juga menghasilkan tiga rekomendasi untuk pemerintah Indonesia. Pertama, Pemerintah Indonesia agar meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga.
Rekomendasi kedua adalah pemerintah melakukan upaya percepatan pengesahan RUU PPRT. Ketiga, agar Kementerian Ketenagakerjaan menjadi pihak yang menginisiasi ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga.
"Ketiga rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI dan Komisi IX DPR RI," ucap Anis.
Komitmen Jokowi atas percepatan pengesahan RUU PPRT disampaikan pada Rabu (18/1/2023) lalu. Menurutnya, saat ini payung hukum sangat dibutuhkan untuk melindungi PRT yang kerap rentan kehilangan hak-haknya.
"Intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum di atas peraturan menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disampaikan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menerangkan kalau di dalam RUU PPRT itu terkandung pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, lalu ada perlindungan bagi PRT termasuk perihal upah.
Berita Terkait
-
Bentrokan Maut Pekerja di PT GNI, Anggota DPR: Pemerintah Lembek ke Investor China Tapi Keras ke Pekerja Lokal
-
Jokowi Bakal Kunjungi Bunaken hingga Pantai Malalayang Hari Ini
-
Cak Nun Dihujat Habis-habisan, Fahri Hamzah Sentil Pendukung Jokowi: Apa Presiden Perlu Dibela Berlebihan?
-
Aksi Kamisan ke-760 di Seberang Istana: Basa-Basi Jokowi Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang