Suara.com - "Saya adalah kamu, kamu adalah kalian, dan kalian adalah mereka yang dihilangkan secara paksa," pekik Hardingga, anak korban penghilangan paksa 1997-1998 seraya menggenjreng gitar berwarna cokelat.
Tak jauh dari Hardingga, dua peserta aksi dengan kaos serba hitam menabur bunga di atas keranda mayat. Sedangkan, ratusan orang lainnya mayoritas berpakaian hitam seksama melihat pertunjukan di Aksi Kamisan ke-760, pada Kamis (19/1/2023) sore.
Hardingga merupakan satu dari penampil yang ikut ambil bagian dalam aksi kali ini. Setelahnya, ada Sudut Jentera dan Upi Tuan Tigabelas yang berdendang di depan Istana Negara.
Aksi Kamisan yang genap berusia 16 tahun ini mengusung tema "Bongkar Senandung Kebohongan Jokowi". Di sudut kanan dari arah panggung, Bedjo Untung, korban pelanggaran HAM berat peristiwa 65' seksama melihat orasi yang silih berganti dilalukan oleh para peserta aksi sambil menggunakan payung berwarna hitam.
Bedjo Untung menyambut baik kedatangan sejumlah jurnalis yang meliput agenda Aksi Kamisan itu. Dalam keteranganya, Bedjo tak yakin Presiden Jokowi mampu menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk Tragedi 1965.
"Saya masih tetap tidak yakin ya, meskipun tinggal hari-hari terakhir Jokowi akan menyelesaikan periode kedua ini," ucap Bedjo.
2014 silam, ketika hendak bertarung di gelanggang Pemilihan Presiden, Jokowi pernah berjanji akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat secara bermartabat dan berkeadilan. Bedjo pun menyayangkan sikap Jokowi yang hingga kini belum merealisasikan janjinya.
Teranyar, Jokowi hanya mengakui pelanggaran HAM berat terjadi di berbagai peristiwa di Indonesia.
Hal itu disampaikan Jokowi usai membaca laporan dari tim penyelesaian yudisial pelanggaran HAM yang berat di Istana Merdeka, Rabu (11/1) lalu.
Baca Juga: 16 Tahun Aksi Kamisan dan Basa-Basi Jokowi dalam Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Dalam pandangan Bedjo, pernyataan Jokowi tidak tulus. Alasannya, Jokowi tidak secara eksplisit meminta maaf atas apa yang terjadi di masa lalu.
"Bagi saya pernyataan yang tidak tulus. Mengapa saya katakan tidak tulus? Karena dia mengatakan mengakui telah terjadi kejahatan kemanusiaan, khususnya kasus 65," sambung Bedjo.
Serupa aksi-aksi sebelumnya, Bedjo tetap menuntut agar pemerintah benar-benar menuntaskan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
"Saya hanya menuntut, karena ini persoalan hukum, hukum artinya ada pembunuhan, kejahatan, hukum ya diselesaikan secara hukum. Kalau mengatakan peristiwa 65," tambah dia.
Tak jauh dari Bedjo, Maria Catatina Sumarsih menyalami para peserta aksi yang menghampiri dirinya. Inisiator Aksi Kamisan itu juga masih menyimpan wajah anaknya, Bernadinus Realino Norma Imawan a.k.a Wawan dalam kaos hitam yang dia kenakan.
Dalam refleksi 16 tahun Aksi Kamisan ini, Sumarsih dengan tegas menolak penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan mekanisme non yudisial. Kata dia, tidak ada jaminan atas impunitas terhadap pelanggaran HAM berat yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi