Suara.com - "Saya adalah kamu, kamu adalah kalian, dan kalian adalah mereka yang dihilangkan secara paksa," pekik Hardingga, anak korban penghilangan paksa 1997-1998 seraya menggenjreng gitar berwarna cokelat.
Tak jauh dari Hardingga, dua peserta aksi dengan kaos serba hitam menabur bunga di atas keranda mayat. Sedangkan, ratusan orang lainnya mayoritas berpakaian hitam seksama melihat pertunjukan di Aksi Kamisan ke-760, pada Kamis (19/1/2023) sore.
Hardingga merupakan satu dari penampil yang ikut ambil bagian dalam aksi kali ini. Setelahnya, ada Sudut Jentera dan Upi Tuan Tigabelas yang berdendang di depan Istana Negara.
Aksi Kamisan yang genap berusia 16 tahun ini mengusung tema "Bongkar Senandung Kebohongan Jokowi". Di sudut kanan dari arah panggung, Bedjo Untung, korban pelanggaran HAM berat peristiwa 65' seksama melihat orasi yang silih berganti dilalukan oleh para peserta aksi sambil menggunakan payung berwarna hitam.
Bedjo Untung menyambut baik kedatangan sejumlah jurnalis yang meliput agenda Aksi Kamisan itu. Dalam keteranganya, Bedjo tak yakin Presiden Jokowi mampu menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk Tragedi 1965.
"Saya masih tetap tidak yakin ya, meskipun tinggal hari-hari terakhir Jokowi akan menyelesaikan periode kedua ini," ucap Bedjo.
2014 silam, ketika hendak bertarung di gelanggang Pemilihan Presiden, Jokowi pernah berjanji akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat secara bermartabat dan berkeadilan. Bedjo pun menyayangkan sikap Jokowi yang hingga kini belum merealisasikan janjinya.
Teranyar, Jokowi hanya mengakui pelanggaran HAM berat terjadi di berbagai peristiwa di Indonesia.
Hal itu disampaikan Jokowi usai membaca laporan dari tim penyelesaian yudisial pelanggaran HAM yang berat di Istana Merdeka, Rabu (11/1) lalu.
Baca Juga: 16 Tahun Aksi Kamisan dan Basa-Basi Jokowi dalam Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Dalam pandangan Bedjo, pernyataan Jokowi tidak tulus. Alasannya, Jokowi tidak secara eksplisit meminta maaf atas apa yang terjadi di masa lalu.
"Bagi saya pernyataan yang tidak tulus. Mengapa saya katakan tidak tulus? Karena dia mengatakan mengakui telah terjadi kejahatan kemanusiaan, khususnya kasus 65," sambung Bedjo.
Serupa aksi-aksi sebelumnya, Bedjo tetap menuntut agar pemerintah benar-benar menuntaskan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
"Saya hanya menuntut, karena ini persoalan hukum, hukum artinya ada pembunuhan, kejahatan, hukum ya diselesaikan secara hukum. Kalau mengatakan peristiwa 65," tambah dia.
Tak jauh dari Bedjo, Maria Catatina Sumarsih menyalami para peserta aksi yang menghampiri dirinya. Inisiator Aksi Kamisan itu juga masih menyimpan wajah anaknya, Bernadinus Realino Norma Imawan a.k.a Wawan dalam kaos hitam yang dia kenakan.
Dalam refleksi 16 tahun Aksi Kamisan ini, Sumarsih dengan tegas menolak penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan mekanisme non yudisial. Kata dia, tidak ada jaminan atas impunitas terhadap pelanggaran HAM berat yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua