Suara.com - Hampir satu bulan usai pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir Desember 2022, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak tahu kebijakan tersebut.
Berdasarkan hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 7-11 Januari, mayoritas masyarakat belum mengetahui pencabutan PPKM.
Total ada 53 persen masyarakat yang tidak tahu. Sementara hanya ada 47 persen masyarakat yang mengetahui.
"Kami menyatakan seberapa persen masyarakat yang sudah tahu adanya PPKM dicabut itu. Rupanya masih belum mayoritas yang tahu," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan membacakan rilis survei, Minggu (22/1/2023).
Kendati begitu, mayoritas masyarakat yang mengetahui menyatakan setuju atas kebijakan Presiden Jokowi mencabut PPKM.
"Dari yang tahu dari 47 persen itu, hampir semuanya setuju. 20,8 persen menyatakan sangat setuju; 66,3 persen menyatakan setuju. Jadi hampir semuanya," ujar Djayadi.
PPKM Dicabut
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Meski kebijakan PPKM sudah dicabut, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap waspada akan penyebaran Covid-19.
Pencabutan kebijakan PPKM tersebut bukan menjadikan masyarakat terlena dengan kesehatan sendiri.
Baca Juga: Ibadah Imlek di Wihara Amurva Bhumi
"Saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi mau kalau masyarakat bisa terus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko Covid-19.
"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," ujarnya.
Selain itu, Jokowi juga meminta kepada masyarakat untuk divaksinasi Covid-19. Vaksinasi tersebut dapat membantu meningkatkan imunitas.
"Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," ucapnya.
Adapun pencabutan kebijakan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ucap Jokowi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno