Suara.com - Hampir satu bulan usai pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir Desember 2022, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak tahu kebijakan tersebut.
Berdasarkan hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 7-11 Januari, mayoritas masyarakat belum mengetahui pencabutan PPKM.
Total ada 53 persen masyarakat yang tidak tahu. Sementara hanya ada 47 persen masyarakat yang mengetahui.
"Kami menyatakan seberapa persen masyarakat yang sudah tahu adanya PPKM dicabut itu. Rupanya masih belum mayoritas yang tahu," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan membacakan rilis survei, Minggu (22/1/2023).
Kendati begitu, mayoritas masyarakat yang mengetahui menyatakan setuju atas kebijakan Presiden Jokowi mencabut PPKM.
"Dari yang tahu dari 47 persen itu, hampir semuanya setuju. 20,8 persen menyatakan sangat setuju; 66,3 persen menyatakan setuju. Jadi hampir semuanya," ujar Djayadi.
PPKM Dicabut
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Meski kebijakan PPKM sudah dicabut, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap waspada akan penyebaran Covid-19.
Pencabutan kebijakan PPKM tersebut bukan menjadikan masyarakat terlena dengan kesehatan sendiri.
Baca Juga: Ibadah Imlek di Wihara Amurva Bhumi
"Saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi mau kalau masyarakat bisa terus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko Covid-19.
"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," ujarnya.
Selain itu, Jokowi juga meminta kepada masyarakat untuk divaksinasi Covid-19. Vaksinasi tersebut dapat membantu meningkatkan imunitas.
"Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," ucapnya.
Adapun pencabutan kebijakan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ucap Jokowi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana