Suara.com - Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah video di media sosial mengenai sebuah mobil dinas TNI tipe jeep berwarna hitam yang membeli BBM bersubsidi di sebuah SPBU.
Dalam video itu terlihat seorang pria yang diketahui Bernama Yonatan Wiliam Pascalis melepas pelat dinas TNI ketika hendak mengisi mobil dinas TNI dengan BBM bersubsidi.
Setelah viral, video tersebut lantas mendapatkan tanggapan dari Pussenkav serta Pomdam III Siliwangi. Dalam keterangan disampaikan, disebutkan bahwa Yonatan merupakan anak dari Mayjen TNI (Purn) Mindarto.
Mobil yang digunakan Yonatan diketahui berpelat dinas TNI AD dengan nomor registrasi 90186-32, plat itu teregister di Samsat Nomor D 1585 XGR.Pelat itu diterbitkan ketika Mayjen TNI (Purn) Mindarto masih aktif berdinas di Pussenkav sebagai Pamen Ahli.
Disebutkan pula kalau Yonatan mengaku tidak menyadari kalau ada pelat dinas TNI yang terpasang di mobil yang ia gunakan.
"Serta tidak memahami tentang aturan maupun mekanisme bahwa kendaraan plat dinas TNI tidak diperbolehkan untuk mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Karena hal tersebut yang bersangkutan berinisiatif mengganti plat dinas dengan plat hitam yang ada di dalam kendaraan tersebut," demikian keterangan disampaikan Pussenkav dikutip Selasa (24/1/2023).
Yonatan juga telah menghaturkan permintaan maafnya kepada TNI, ketika menyampaikan klarifikasi atas ketidaktahuannya itu.
"Khususnya bagi TNI AD karena kesalahpahaman atas perbuatan yang telah dilakukan saat berada di SPBU tersebut hingga video tersebut menjadi viral di medsos," tuturnya
Kejadian yang dialami oleh Yonatan membawa pada sebuah pertanyaan, apa sebenarnya kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi?
Baca Juga: Video Mobil Dinas TNI Isi BBM Bersubsidi Viral, Pelat Mobil Dinas Diganti Hitam
Terkait dengan pertanyaan tersebut, penggunaan BMM Bersubsidi jenis pertalite, solar, dan biosolar tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam lampiran Perpres itu disebutkan, bahwa kendaraan yang dobolehkan menggunakan BBM bersubsidi adalah sebagai berikut.
Transportasi darat
- Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
- Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Transportasi air
- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi
- Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Usaha Mikro
Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro.
Berita Terkait
-
Mobil Dinas TNI Isi BBM Bersubsidi Ternyata Milik Purnawirawan Jendral, Pelat Mobil Dinas Kini Ditarik
-
Video Mobil Dinas TNI Isi BBM Bersubsidi Viral, Pelat Mobil Dinas Diganti Hitam
-
Sempat Viral di Medsos, Anak Purnawirawan TNI Minta Maaf Ngaku Tak Tahu Pelat Dinas Tidak Boleh Isi BBM Subsidi
-
Terciduk! Sopir Mobil Dinas TNI Gercep Ganti Pelat Nomor Usai Dilarang Isi Pertalite, Videonya Viral
-
Harga BBM Pertamina Hingga Vivo Turun Nih, Cek Daftarnya
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun