Suara.com - Hingga saat ini, proyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi belum juga selesai. Lantas, kenapa Meikarta mangkrak?
Ratusan pembeli apartemennya memang diketahui menuntut pengembalian dana karena merasa tak ada kepastian serah terima unit apartemen sejak pembayaran pertama lima tahun lalu hingga kini. Mereka berunjuk rasa untuk menuntut pengembalian dana dari proyek mangkrak apartemen Meikarta di depan Gedung DPR pada pertengahan Desember 2022 lalu.
Komunitas Peduli Konsumen Meikarta bahkan kembali mengadukan permasalahan proyek mangkrak besutan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) ini. Terbaru, pengaduannya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Tidak hanya perihal pembelian unit apartemen yang tak kunjung diserahterimakan sejak 2017, para konsumen Meikarta mengaku telah menerima gugatan senilai Rp 56 miliar dari PT MSU karena anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu merasa dirugikan atas pemberitaan terkait dengan proyeknya.
Kira-kira, apa yang melatarbelakangi kenapa Meikarta mangkrak?
Kenapa Meikarta Mangkrak?
Pada akhir Desember 2022 lalu, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) selaku induk usaha PT MSU sempat buka suara terkait adanya kecaman dari konsumen pembeli proyek Meikarta yang menagih pengembalian dana atas kerugian yang dialami.
LPCK menegaskan, bahwa PT MSU yang merupakan entitas asosiasi Lippo Cikarang, juga telah memberikan informasi kepada pembeli yang belum menerima unit apartemen, di mana pelaksanaannya berdasarkan hasil Putusan Homologasi yang dilakukan bertahap sejak bulan Maret 2021 lalu.
Corporate Secretary LPCK, Veronika Sitepu mengatakan bahwa dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027 mendatang.
Baca Juga: Klaim Selesaikan Pembangunan di Meikarta, PT MSU: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan Bersama
Adapun, pembelian yang telah dilakukan pada 2017, berdasarkan P3U (Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit) PT MSU seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pada tahun 2019-2020. Sayangnya, hingga kini pembangunannya diklaim mangkak dan terbengkalai.
Konsumen Meikarta Harus Menghadapi Tuntutan?
Sebagian konsumen proyek apartemen Meikarta yang melakukan demo harus menghadapi tuntutan dari pengembang sebesar Rp56 miliar. Sebanyak 18 orang konsumen Meikarta digugat setelah mereka berdemonstasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dan Bank Nobu.
Gugatan terdaftar sejak tanggal 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta yang menjadi pengurus anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta PKPM.
Tak kunjung dapat unit apartemen, justu malah harus menghadapi tuntutan. Bagaimana menurut Anda?
Kasus Suap
Berita Terkait
-
Klaim Selesaikan Pembangunan di Meikarta, PT MSU: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan Bersama
-
Jejak Awal Mula Proyek Kota Impian Meikarta hingga Berujung Gugat Konsumen Rp56 M
-
Alasan Meikarta Ngotot Tuntut Uang Rp56 Miliar pada 18 Konsumen
-
Meikarta Punya Siapa? Pemiliknya Masuk Daftar Orang Paling Kaya di Indonesia
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi