Suara.com - Polemik pengembangan apartemen mewah Meikarta kembali berlanjut. Terbaru, Meikarta menggugat konsumen senilai Rp56 miliar. Alasannya, para konsumen melakukan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan di bawah naungan Lippo Grup tersebut.
Sebelumnya, para konsumen tersebut melakukan aksi atau demo di depan Gedung DPR dan Bank Nobu untuk menuntut kejelasan unit apartemen yang belum diterima, padahal menjadi hak mereka.
Para pendemo proyek apartemen Meikarta mangkrak bakal menghadapi tuntutan dari pengembang sebesar Rp56 miliar. Sebanyak 18 orang konsumen Meikarta digugat setelah berdemonstasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dan Bank Nobu.
Hari ini, Selasa (24/1/2023) para Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan menjalani sidang gugatan pertama oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta yang menjadi pengurus anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta PKPM.
Ketua PKPKM Aep Mulyana menuturkan bahwa pihaknya juga kurang paham kenapa bisa dituntut. Ia menduga hal tersebut karena tulisan 'oligarki' di sebuah spanduk saat PKPKM melakukan aksi di gedung DPR beberapa waktu lalu.
"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita nggak ada sebut merek," katanya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
"Ya kan tidak ada statement-statement seperti itu ya yang terlalu menyudutkan mereka. Semuanya tuh adalah yang dimaksud oligarki kan banyak bukan hanya pihak MSU, di situ enggak ada merek MSU," imbuhnya.
Aep juga menuturkan bahwa dari 18 orang yang tergugat, dua di antaranya bukanlah anggota PKPKM. Meski demikian, mereka semua adalah pembeli Apartemen Meikarta.
"Jadi kami dari komunitas ada kebingungan, makanya nanti di sidang pengadilan akan kami buka. Kenapa ada tergugat, alasannya apa, karena sampai saat ini anggota tergugat dari komunitas tidak semua menerima relaas," katanya.
Para konsumen sempat menuntut pengembalian dana atas proyek yang diampu oleh Lippo Grup di kawasan Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi ini. Pasalnya para pembeli tak kunjung memperoleh unit apartemen yang dijanjikan sejak 2020 silam.
Di satu sisi, pantauan di lokasi menunjukkan kawasan Meikarta kini banyak ditumbuhi rumput liar. Tak tampak aktivitas pembangunan lanjutan, sehingga beton yang sudah ditata membentuk apartemen pun kini tak jelas kelanjutannya. Di samping itu, area calon kota masa depan itu juga terlihat sepi.
Sejumlah pembeli apartemen kemudian membentuk Komunitas Peduli Konsumen Meikarta untuk menuntut pengembalian hak, termasuk uang yang sudah terlanjur dibayarkan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Meikarta Punya Siapa? Pemiliknya Masuk Daftar Orang Paling Kaya di Indonesia
-
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kronologi Konsumen Meikarta Digugat Rp56 Miliar
-
Konsumen Digugat Rp56 M Gegara Pencemaran Nama Baik, Siapa Pemilik Meikarta?
-
18 Orang Konsumen Meikarta Digugat Pencemaran Nama Baik, Buntut Spanduk Bertulis Oligarki
-
Sudah Unit Gak Dapat, Konsumen Malah Dituntut Anak Usaha Lippo Grup Rp56 Miliar usai Demo Proyek Mangkrak Meikarta
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar