Tersangka June Indria Bebas
Belum genap satu tahun pada Januari 2023 ini, tersangka June Indira dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Hakim membebaskannya dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-haknya.
"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," demikian putusan hakim, melansir SIPP PN Jakarta Barat, Rabu (18/1/2023).
June Indria sendiri sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun rupanya ia disebut tidak terbukti bersalah, hingga akhirnya dibebaskan dari hukuman ini.
Henry Surya Turut Dibebaskan
Menyusul pembebasan June Indria, pada Selasa (24/01/2023), tersangka Henry Surya juga dinyatakan bebas dari segala dakwaan pidana. Ia sebelumnya dijatuhkan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Syarifudin Ainor di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," imbuhnya.
Henry Surya pada pekan lalu sempat membacakan nota pembelaan atau pledoi sambil menangis dan membawa anak istri. Ia saat itu meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya.
Ia mengatakan kasus ini berat karena merasa bertanggung jawab atas kehidupan keluarga dan karyawannya yang terpaksa harus dipecat. Ia juga menyebut hal ini terjadi di luar kendalinya sebagai manusia biasa.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
-
Sesal Jaksa Usai Bos Indosurya Divonis Lepas: Akan Saya Laporkan Ke Presiden Hakim Ini!
-
Ketua Majelis Hakim Bacakan Putusan Henry Surya Seperti Berkumur, Korban KSP Indosurya: Tolong Diulang, Gak Jelas
-
JPU Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Henry Surya: Saya Bakal Lapor ke Presiden
-
Korban Sebut Putusan Hakim Tak Mulia, Pasca Henry Surya Divonis Bebas Atas Kasus Investasi Bodong Indosurya
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar