Suara.com - Terdakwa kasus investasi bodong Indosurya, Henry Surya, divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). Hal ini membuat para korban merasa kecewa.
Terlebih sebelumnya, tersangka lainnya, June Indria juga divonis bebas. Padahal koperasi simpan pinjam (KSP) itu diduga mengambil dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. Nilai ini menjadikan kasus Indosurya masuk dalam penipuan terbesar di Indonesia.
Adapun perkara yang menjerat Indosurya ini sudah terjadi sejak tahun 2020 lalu dan para korban seperti diharuskan ikhlas karena para tersangkanya resmi dibebaskan pada 2023. Berikut perjalanan kasusnya.
Muncul Masalah Pencairan Uang
Ada kejadian gagal bayar di Indosurya pada 10 Februari 2020. Namun, hal itu hanya menimpa beberapa nasabah saja. Selang dua minggu, sejumlah nasabah juga mulai menerima surat dari koperasi Indosurya.
Isinya tertulis bahwa uang yang ada di simpanan atau deposito tidak dapat dicairkan. Uang tersebut baru bisa diambil oleh nasabah, 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal AUM.
Kemudian, pada 7 Maret 2020, para nasabah menerima pemberitahuan melalui WhatsApp. Saat itu, mereka sudah bisa menarik tabungan mulai 9 Maret 2020 dengan batas pengambilan Rp1 juta tiap nasabah.
Lima hari setelahnya, pada 12 Maret 2020, nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak Indosurya. Mereka diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan. Hal ini berdasarkan AUM masing-masing dengan tempo 3-10 tahun.
Penetapan Tersangka
Berdasarkan laporan para nasabah, polisi melakukan penyelidikan hingga pada 4 Mei 2020 menetapkan Direktur Utama Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka. Adapun tersangka lainnya, yakni Suwito Ayub yang juga dari jajaran petinggi.
Para tersangka dijatuhkan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.
Indosurya Terlibat Investasi Bodong
Lalu, pada 14 Juli 2020, Indosurya Cipta ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi bodong. Tak hanya Henry dan SA, polisi juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu June Indria (JI).
Adapun mereka disangkakan kasus investasi bodong lantaran diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total kerugian dana mencapai Rp106 triliun yang dikumpulkan dari 23.000 orang.
Setelah menjalani persidangan, dua tersangka kasus tersebut, yakni Henry Surya dan June Indria ditahan pada Maret 2022. Sementara satu tersangka lainnya, Suwito Ayub, menjadi buron karena masih belum bisa ditemukan keberadaannya.
Berita Terkait
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
-
Sesal Jaksa Usai Bos Indosurya Divonis Lepas: Akan Saya Laporkan Ke Presiden Hakim Ini!
-
Ketua Majelis Hakim Bacakan Putusan Henry Surya Seperti Berkumur, Korban KSP Indosurya: Tolong Diulang, Gak Jelas
-
JPU Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Henry Surya: Saya Bakal Lapor ke Presiden
-
Korban Sebut Putusan Hakim Tak Mulia, Pasca Henry Surya Divonis Bebas Atas Kasus Investasi Bodong Indosurya
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat