Suara.com - Terdakwa kasus investasi bodong Indosurya, Henry Surya, divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). Hal ini membuat para korban merasa kecewa.
Terlebih sebelumnya, tersangka lainnya, June Indria juga divonis bebas. Padahal koperasi simpan pinjam (KSP) itu diduga mengambil dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. Nilai ini menjadikan kasus Indosurya masuk dalam penipuan terbesar di Indonesia.
Adapun perkara yang menjerat Indosurya ini sudah terjadi sejak tahun 2020 lalu dan para korban seperti diharuskan ikhlas karena para tersangkanya resmi dibebaskan pada 2023. Berikut perjalanan kasusnya.
Muncul Masalah Pencairan Uang
Ada kejadian gagal bayar di Indosurya pada 10 Februari 2020. Namun, hal itu hanya menimpa beberapa nasabah saja. Selang dua minggu, sejumlah nasabah juga mulai menerima surat dari koperasi Indosurya.
Isinya tertulis bahwa uang yang ada di simpanan atau deposito tidak dapat dicairkan. Uang tersebut baru bisa diambil oleh nasabah, 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal AUM.
Kemudian, pada 7 Maret 2020, para nasabah menerima pemberitahuan melalui WhatsApp. Saat itu, mereka sudah bisa menarik tabungan mulai 9 Maret 2020 dengan batas pengambilan Rp1 juta tiap nasabah.
Lima hari setelahnya, pada 12 Maret 2020, nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak Indosurya. Mereka diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan. Hal ini berdasarkan AUM masing-masing dengan tempo 3-10 tahun.
Penetapan Tersangka
Berdasarkan laporan para nasabah, polisi melakukan penyelidikan hingga pada 4 Mei 2020 menetapkan Direktur Utama Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka. Adapun tersangka lainnya, yakni Suwito Ayub yang juga dari jajaran petinggi.
Para tersangka dijatuhkan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.
Indosurya Terlibat Investasi Bodong
Lalu, pada 14 Juli 2020, Indosurya Cipta ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi bodong. Tak hanya Henry dan SA, polisi juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu June Indria (JI).
Adapun mereka disangkakan kasus investasi bodong lantaran diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total kerugian dana mencapai Rp106 triliun yang dikumpulkan dari 23.000 orang.
Setelah menjalani persidangan, dua tersangka kasus tersebut, yakni Henry Surya dan June Indria ditahan pada Maret 2022. Sementara satu tersangka lainnya, Suwito Ayub, menjadi buron karena masih belum bisa ditemukan keberadaannya.
Berita Terkait
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
-
Sesal Jaksa Usai Bos Indosurya Divonis Lepas: Akan Saya Laporkan Ke Presiden Hakim Ini!
-
Ketua Majelis Hakim Bacakan Putusan Henry Surya Seperti Berkumur, Korban KSP Indosurya: Tolong Diulang, Gak Jelas
-
JPU Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Henry Surya: Saya Bakal Lapor ke Presiden
-
Korban Sebut Putusan Hakim Tak Mulia, Pasca Henry Surya Divonis Bebas Atas Kasus Investasi Bodong Indosurya
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons
-
Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...
-
Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah
-
Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan
-
Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG
-
Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar
-
Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M
-
Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan
-
Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG
-
Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi