Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal melakukan kasasi terhadapan putusan hakim atas terdakwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Henry sebelumnya divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Syarifudin Ainir.
Koordinator JPU Syahnan Tanjung menyatakan pihaknya sangat kecewa dengan putusan Hakim. Menurutnya bukan hanya dia yang kecewa dengan putusan tersebut, melainkan puluhan ribu orang korban investasi bodong juga merasakan hal yang sama.
“Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya? Saya bilang kasasi, karena jalan prosedur hukum begitu,” kata Syahnan, saat di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Syahnan mengaku selama 32 tahun menjadi Jaksa, baru kali ini menemui putusan pengadilan yang seperti ini. Syahnan juga mengklaim, jika hasil putusan ini bakal dilaporkannya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Nah awalnya bahwa ini ada bagian dari pidana, kok pengadilan niaga putusan perdata. Aneh ini putusan,” kata Syahnan.
“Ini saya laporkan ke Presiden. Saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini,” imbuhnya.
Terkait putusan Hakim, yang meminta terdakwa Henry Surya dibebaskan, Syahnan mengatakan, pihaknya bakal membebaskan Henry Surya jika surat perintah tersebut sudah dikeluarkan.
“Nah saya belum tau, terserah, nanti kalau belum keluar suratnya, kita nggak laksanakan. Kalau ada penetapannya baru kita keluarkan. Itu aturan mainnya,” ungkapnya.
Vonis Bebas
Baca Juga: Vonis Bebas Henry Surya, Hakim Sebut Kasus KSP Indosurya Masuk Perkara Perdata
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis lepas terdakwa perkara investasi bodong, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023).
Ketua Majelis Hakim, Syarifudin Ainir memutuskan jika Henry terbukti telah melakukan perbuatan yang telah didakwa, namun bukan perbuatan pidana melainkan dakwaan tersebut lebih kepada perkara perdata.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Syarifudin Ainor di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa.
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," imbuh Syarifudin.
Majelis hakim juga meminta agar Henry Surya dibebaskan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung usai putusan tersebut dibacakan.
"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Korban Sebut Putusan Hakim Tak Mulia, Pasca Henry Surya Divonis Bebas Atas Kasus Investasi Bodong Indosurya
-
Jokowi Jawab Permohonan Ibunda Bharada E: Saya Tak Bisa Intervensi Proses Hukum
-
Tok! Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Tilap Dana Korban Lion Air JT 610
-
Vonis Bebas Henry Surya, Hakim Sebut Kasus KSP Indosurya Masuk Perkara Perdata
-
Heru Budi Lanjutkan Proyek Sodetan Ciliwung yang Enam Tahun Mangkrak, NasDem: Bikinnya Pakai Anggaran Anies
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Program KDKMP Jadi Program Pemerintah Terpopuler, Menteri Ferry Raih Disway Awards 2025
-
Satgas PKH Mulai Bergerak, Usut Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra
-
Menata Ulang Jaminan Sosial untuk Mendorong Produktivitas Nasional
-
Rekaman CCTV hingga Buku Nikah Dikirim ke Labfor, Laporan Perzinahan Inara Rusli Masuk Babak Krusial
-
KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker
-
Rano Karno Minta Warga Jakarta Berbenah: Stop Buang Sampah ke Sungai!
-
Sempat Terdampak Banjir Rob, Kawasan Ancol dan Penjaringan Berangsur Normal
-
Perkuat Komunikasi Publik, Najib Hamas Minta ASN Pemkab Serang Aktif Bermedsos
-
Sawit Bikin Sewot: Kenapa Dibilang Bukan Pohon, Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra?
-
Ammar Zoni Minta Jadi Justice Collaborator, LPSK Ajukan Syarat Berat