Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal melakukan kasasi terhadapan putusan hakim atas terdakwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Henry sebelumnya divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Syarifudin Ainir.
Koordinator JPU Syahnan Tanjung menyatakan pihaknya sangat kecewa dengan putusan Hakim. Menurutnya bukan hanya dia yang kecewa dengan putusan tersebut, melainkan puluhan ribu orang korban investasi bodong juga merasakan hal yang sama.
“Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya? Saya bilang kasasi, karena jalan prosedur hukum begitu,” kata Syahnan, saat di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Syahnan mengaku selama 32 tahun menjadi Jaksa, baru kali ini menemui putusan pengadilan yang seperti ini. Syahnan juga mengklaim, jika hasil putusan ini bakal dilaporkannya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Nah awalnya bahwa ini ada bagian dari pidana, kok pengadilan niaga putusan perdata. Aneh ini putusan,” kata Syahnan.
“Ini saya laporkan ke Presiden. Saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini,” imbuhnya.
Terkait putusan Hakim, yang meminta terdakwa Henry Surya dibebaskan, Syahnan mengatakan, pihaknya bakal membebaskan Henry Surya jika surat perintah tersebut sudah dikeluarkan.
“Nah saya belum tau, terserah, nanti kalau belum keluar suratnya, kita nggak laksanakan. Kalau ada penetapannya baru kita keluarkan. Itu aturan mainnya,” ungkapnya.
Vonis Bebas
Baca Juga: Vonis Bebas Henry Surya, Hakim Sebut Kasus KSP Indosurya Masuk Perkara Perdata
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis lepas terdakwa perkara investasi bodong, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023).
Ketua Majelis Hakim, Syarifudin Ainir memutuskan jika Henry terbukti telah melakukan perbuatan yang telah didakwa, namun bukan perbuatan pidana melainkan dakwaan tersebut lebih kepada perkara perdata.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Syarifudin Ainor di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa.
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," imbuh Syarifudin.
Majelis hakim juga meminta agar Henry Surya dibebaskan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung usai putusan tersebut dibacakan.
"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Korban Sebut Putusan Hakim Tak Mulia, Pasca Henry Surya Divonis Bebas Atas Kasus Investasi Bodong Indosurya
-
Jokowi Jawab Permohonan Ibunda Bharada E: Saya Tak Bisa Intervensi Proses Hukum
-
Tok! Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Tilap Dana Korban Lion Air JT 610
-
Vonis Bebas Henry Surya, Hakim Sebut Kasus KSP Indosurya Masuk Perkara Perdata
-
Heru Budi Lanjutkan Proyek Sodetan Ciliwung yang Enam Tahun Mangkrak, NasDem: Bikinnya Pakai Anggaran Anies
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia
-
BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus
-
Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati
-
Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional