Suara.com - Jaksa dibuat kesal sekaligus geram dengan keputusan hakim yang memvonis lepas pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya terkait kasus investasi bodong. Ia divonis lepas oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Syarifudin Ainir pada Selasa (24/1/2023).
Keputusan ini tak hanya membuat para korban kasus Indosurya marah. Termasuk juga jaksa yang menyeret Henry Surya ke meja hijau.
Koordinator JPU Syahnan Tanjung menyatakan pihaknya sangat kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, bukan hanya dia yang kecewa dengan putusan tersebut, melainkan puluhan ribu orang korban investasi bodong juga merasakan hal yang sama.
“Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya? Saya bilang kasasi, karena jalan prosedur hukum begitu,” kata Syahnan usai persidangan.
Syahnan mengaku selama 32 tahun menjadi jaksa, baru kali ini menemui putusan pengadilan yang seperti ini. Syahnan juga mengklaim, jika hasil putusan ini bakal dilaporkannya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Nah awalnya bahwa ini ada bagian dari pidana, kok pengadilan niaga putusan perdata. Aneh ini putusan,” kata Syahnan.
“Ini saya laporkan ke Presiden. Saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini,” imbuhnya.
Terkait putusan hakim, yang meminta terdakwa Henry Surya dibebaskan, Syahnan mengatakan, pihaknya bakal membebaskan Henry Surya jika surat perintah tersebut sudah dikeluarkan.
“Nah saya belum tau, terserah, nanti kalau belum keluar suratnya, kita nggak laksanakan. Kalau ada penetapannya baru kita keluarkan. Itu aturan mainnya,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa perkara investasi bodong, KSP Indosurya, Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023).
Ketua Majelis Hakim, Syarifudin Ainir memutuskan jika Henry terbukti telah melakukan perbuatan yang telah didakwa, namun bukan perbuatan pidana melainkan dakwaan tersebut lebih kepada perkara perdata.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Syarifudin Ainir.
Berita Terkait
-
Ketua Majelis Hakim Bacakan Putusan Henry Surya Seperti Berkumur, Korban KSP Indosurya: Tolong Diulang, Gak Jelas
-
JPU Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Henry Surya: Saya Bakal Lapor ke Presiden
-
Korban Sebut Putusan Hakim Tak Mulia, Pasca Henry Surya Divonis Bebas Atas Kasus Investasi Bodong Indosurya
-
Vonis Bebas Henry Surya, Hakim Sebut Kasus KSP Indosurya Masuk Perkara Perdata
-
Teriak Histeris saat Henry Surya Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya: Ini Dagelan, Sikap Hakim Tak Mulia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu