Suara.com - Sebuah video yang viral tahun 2021 memperlihatkan seorang warga sipil sedang berurusan dengan polisi di pinggir jalan. Dalam klip itu, polisi tampak ingin membuka HP warga sipil namun ditolak oleh pemiliknya. Pertanyaannya, bolehkah polisi periksa HP masyarakat sipil?
Pria tersebut menolak diperiksa HPnya dengan alasan privasi namun pihak polisi terus mendesak agar diizinkan membuka ponsel tersebut karena menurut mereka, HP adalah identitas warga.
Dalam adu pendapat, pria tersebut mengatakan jika identitas yang dimaksud adalah KTP namun sekali lagi polisi bersikeras jika HP adalah termasuk dari identitas sehingga mereka tetap berhak membukanya.
Bolehkah Polisi Periksa HP Masyarakat Sipil
Video itu kemudian sampai di meja praktisi sistem peradilan pidana, Julius Ibrani SH. Berdasarkan penjelasan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ini, aksi polisi di atas menyalahi aturan Polri dan Perundang-undangan.
Dalam tayangan di kanal Youtube Narasi, ia menyebut polisi memang berhak melakukan penggeledahan, baik rumah maupun badan namun dalam melaksanakan tugas itu, polisi harus memiliki surat izin dari pengadilan setempat.
Selain itu, target yang digeledah harus ‘diduga kuat’ telah melakukan tindak pidana. Jika penggeledahan dilakukan dengan sembarangan, maka Polisi tersebut melanggar prinsip praduga tak bersalah, tidak sah secara hukum dan melanggar KUHAP.
Lebih lanjut, Julius mengatakan handphone atau HP bukanlah identitas seseorang dan ada aturan ketat terkait melakukan penggeledahan ini.
"Identitas seseorang yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia adalah dimulai dari Akta Kelahiran kemudian Kartu Keluarga, KTP, SIM dan belakangan Kartu Vaksin," jelasnya.
"Tapi jika itu pun dilakukan tanpa prosedur sesuai Hukum Acara Pidana, berdasarkan KUHAP, ada pasal 33 dan pasal 37 tentang penggeledahan juga Undang Undang ITE terkait alat bukti elektronik, maka bisa dipastikan prosedur yang dilakukan adalah tidak sah."
Hal yang paling penting dari peristiwa ini, Julius menggarisbawahi, perlu surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk kejadian yang bukan tetangkap tangan seperti video yang viral ini.
"Jika hal itu tidak dilakukan, maka tidak ada dasar hukum bagi anggota untuk melakukan pemeriksaan, termasuk penggeledahan," jelasnya.
Julius juga menekankan, tidak seorang pun dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum dengan cara-cara yang degrading atau merendahkan, memarahi, memaki dan mempermalukan.
"Itu tidak boleh sama sekali. Kita punya kovenan hal sipil politik yang kemudian ditindaklanjuti melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Lalu bolehkah polisi periksa HP masyarakat sipil? Jawabannya boleh selama sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Jika merujuk konteks video yang viral tersebut maka kesimpulannya polisi sudah menyalahi aturan.
Berita Terkait
-
Dilepas Warga, Sopir Audi A8 Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi Unsur di Cianjur Ternyata Bawa Anak-Istri
-
Tertarik ke Politik, Kaesang Pangarep Bakal Jadi Suksesor Gibran di Solo? Begini Kata Pakar Politik UGM
-
Terekam CCTV Siram Cairan Misterius ke Siswa SMPN 265 di Tebet, Pelakunya Tiga ABG Boncengan Satu Motor
-
Aksi Unjuk Rasa ALMA Jabar Dikawal Polisi, Ini Tanggapan PN Bale Bandung
-
Cara Lacak HP Hilang Hanya Menggunakan Akun Gmail Tanpa Instal Aplikasi, Ikuti Langkah Berikut Ini
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
-
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS
-
Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz
-
Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius