Suara.com - Seorang perempuan paruh baya berinisial LS harus mendekam dalam jeruji besi setelah dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (24/1) lalu.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa telah memalsukan surat yang menimbulkan kerugian bagi ahli waris almarhum suaminya, Haryanto Muliawan (HM).
"Hal ini sungguh ironi melihat fakta bahwa terdakwa merupakan istri yang sah dari almarhum dan satu-satunya ahli waris yang sah menurut hukum," kata Arco Misen Ujung sebagai kuasa hukum terdakwa, Rabu (25/1/2023).
Arco menjelaskan, kasus terdakwa LS bermula saat mendiang suaminya, almarhum HM meninggal dunia pada Meret 2021 lalu. Kemudian Terdakwa melunasi cicilan pembelian mobil sang suami.
Setelah melakukan pelunasan, terdakwa melakukan balik nama dan menjual mobil tersebut. Akan tetapi tindakan tersebut ditentang oleh adik almarhum HM yaitu Sugiarto Muliawan (SM) yang kemudian melaporkan terdakwa ke Polres Metro Jakarta Utara.
Bahwa dalam pernikahan antara terdakwa dengan almarhum suaminya tidak dikaruniai seorang anakpun. Sehingga terdakwa merupakan satu-satunya ahli waris yang sah dan berhak atas harta benda peninggalan almarhum suaminya.
"SM selaku adik dari almarhum HM bukanlah ahli waris yang sah menurut hukum, dikarenakan almarhum telah memiliki serang istri yaitu terdakwa LS," ujarnya.
Menurut Arco, majelis hakim telah keliru dalam merumuskan kerugian yang dimaknai bahwa SM selaku adik dari Almarhum HM adalah ahli waris yang dirugikan oleh terdakwa. "Dengan adanya fakta diatas mununjukkan bahwa putusan majelis hakim sangatlah jauh dari keadilan sebagaimana seharusnya lahir dari Lembaga Peradilan," tutur Arco.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo