Suara.com - Seorang perempuan paruh baya berinisial LS harus mendekam dalam jeruji besi setelah dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (24/1) lalu.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa telah memalsukan surat yang menimbulkan kerugian bagi ahli waris almarhum suaminya, Haryanto Muliawan (HM).
"Hal ini sungguh ironi melihat fakta bahwa terdakwa merupakan istri yang sah dari almarhum dan satu-satunya ahli waris yang sah menurut hukum," kata Arco Misen Ujung sebagai kuasa hukum terdakwa, Rabu (25/1/2023).
Arco menjelaskan, kasus terdakwa LS bermula saat mendiang suaminya, almarhum HM meninggal dunia pada Meret 2021 lalu. Kemudian Terdakwa melunasi cicilan pembelian mobil sang suami.
Setelah melakukan pelunasan, terdakwa melakukan balik nama dan menjual mobil tersebut. Akan tetapi tindakan tersebut ditentang oleh adik almarhum HM yaitu Sugiarto Muliawan (SM) yang kemudian melaporkan terdakwa ke Polres Metro Jakarta Utara.
Bahwa dalam pernikahan antara terdakwa dengan almarhum suaminya tidak dikaruniai seorang anakpun. Sehingga terdakwa merupakan satu-satunya ahli waris yang sah dan berhak atas harta benda peninggalan almarhum suaminya.
"SM selaku adik dari almarhum HM bukanlah ahli waris yang sah menurut hukum, dikarenakan almarhum telah memiliki serang istri yaitu terdakwa LS," ujarnya.
Menurut Arco, majelis hakim telah keliru dalam merumuskan kerugian yang dimaknai bahwa SM selaku adik dari Almarhum HM adalah ahli waris yang dirugikan oleh terdakwa. "Dengan adanya fakta diatas mununjukkan bahwa putusan majelis hakim sangatlah jauh dari keadilan sebagaimana seharusnya lahir dari Lembaga Peradilan," tutur Arco.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Terbongkar! Penyebab Utama Banjir Jakarta yang Tak Teratasi: 'Catchment Area' Sudah Mati?
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja
-
Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026
-
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
-
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden
-
Sesuai Mandat Reformasi, Kapolri Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Sudah Ideal
-
Tiga Tahun Nihil Serangan Teror, Kapolri Waspadai Perekrutan 110 Anak Lewat Ruang Digital
-
Kapolri Dorong Perpol 10/2025 Masuk Revisi UU Polri, Tegaskan Tak Melawan Putusan MK
-
Saut Situmorang: Demokrasi Mahal Jadi Akar Korupsi, OTT KPK Hanya Puncak Gunung Es