Suara.com - Seorang perempuan paruh baya berinisial LS harus mendekam dalam jeruji besi setelah dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (24/1) lalu.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa telah memalsukan surat yang menimbulkan kerugian bagi ahli waris almarhum suaminya, Haryanto Muliawan (HM).
"Hal ini sungguh ironi melihat fakta bahwa terdakwa merupakan istri yang sah dari almarhum dan satu-satunya ahli waris yang sah menurut hukum," kata Arco Misen Ujung sebagai kuasa hukum terdakwa, Rabu (25/1/2023).
Arco menjelaskan, kasus terdakwa LS bermula saat mendiang suaminya, almarhum HM meninggal dunia pada Meret 2021 lalu. Kemudian Terdakwa melunasi cicilan pembelian mobil sang suami.
Setelah melakukan pelunasan, terdakwa melakukan balik nama dan menjual mobil tersebut. Akan tetapi tindakan tersebut ditentang oleh adik almarhum HM yaitu Sugiarto Muliawan (SM) yang kemudian melaporkan terdakwa ke Polres Metro Jakarta Utara.
Bahwa dalam pernikahan antara terdakwa dengan almarhum suaminya tidak dikaruniai seorang anakpun. Sehingga terdakwa merupakan satu-satunya ahli waris yang sah dan berhak atas harta benda peninggalan almarhum suaminya.
"SM selaku adik dari almarhum HM bukanlah ahli waris yang sah menurut hukum, dikarenakan almarhum telah memiliki serang istri yaitu terdakwa LS," ujarnya.
Menurut Arco, majelis hakim telah keliru dalam merumuskan kerugian yang dimaknai bahwa SM selaku adik dari Almarhum HM adalah ahli waris yang dirugikan oleh terdakwa. "Dengan adanya fakta diatas mununjukkan bahwa putusan majelis hakim sangatlah jauh dari keadilan sebagaimana seharusnya lahir dari Lembaga Peradilan," tutur Arco.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Apa Agama Rahayu Saraswati? Ternyata Beda Keyakinan dengan Prabowo
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?