Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempelajari Perppu Cipta Kerja. Ini dilakukan demi mempermudah warga negara asing (WNA) yang berniat melakukan investasi di Indonesia.
Menurutnya, dengan imigrasi mempelajari Perppu Ciptaker, itu bisa membantu menggaet orang asing dalam menanam investasi di Indonesia. Salah satunya mengenai kemudahan dalam mengurus visa.
"Kita berharap melalui golden visa maupun visa pra investasi orang asing mau investasi di Indonesia dan prosedurnya dimudahkan," jelas Yasonna Laoly di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Yasonna melanjutkan, dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka itu diharapkan bisa menggaet para investor global untuk berinvestasi di Indonesia. Suksesnya menarik investasi asing sangat berpengaruh bagi pertumbuhan perekonomian nasional.
Arahan Yasonna kepada jajaran imigrasi sendiri bukan tanpa sebab. Pasalnya, sebelumnya banyak pihak mengeluhkan rumitnya mengurus hal-hal untuk berinvestasi di Tanah Air. Sebagai contoh, saat ingin mengeluarkan visa investasi imigrasi sangat tergantung pada izin dari kementerian terkait.
Namun, saat ini, mekanisme tersebut sudah tidak diterapkan Kemenkumham. Artinya, visa investasi bisa diterbitkan sembari pemohon mengurus atau menunggu izin atau rekomendasi dari kementerian terkait.
"Apalagi pronogsis ke depan ekonomi dunia agak sulit sehingga kita harus berlomba-lomba dengan negara lain," tambah menteri Kabinet Indonesia Maju ini.
Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu mengatakan layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia.
Namun, hal itu harus tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara serta kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perppu tentang Cipta Kerja. [ANTARA]
Baca Juga: Dear Mahasiswa, Lakukan 6 Hal Ini Sebagai Bentuk Investasi, Tak Selalu Uang
Berita Terkait
-
Dear Mahasiswa, Lakukan 6 Hal Ini Sebagai Bentuk Investasi, Tak Selalu Uang
-
Harga Emas Antam Turun Goceng, Tapi Masih Dibandrol Rp1 Jutaan Pagi Ini
-
Resesi Bikin Ketar-ketir, Pemilik Emas Batangan Justru Sumringah
-
Truk Semi dan Baterai Mobil Listrik Siap Diproduksi Tesla Gigafactory Reno, Investasi Mencapai Rp 54 T
-
Isu Resesi Bikin Anak Muda Malas Investasi, Benar Nggak Ya?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK